Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan, TKI Diampuni Majikan

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Senin, 07 Mei 2018 23:10 WIB
Eti binti Toyib, TKI yang diduga membunuh majikannya di Arab Saudi, telah diampuni keluarga korban sehingga mungkin terhindar dari hukuman mati.
Ilustrasi Kantor Kemlu RI. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eti binti Toyib, tenaga kerja Indonesia yang diduga membunuh majikannya di Arab Saudi, disebut telah mendapat pengampuan dari keluarga korban sehingga kemungkinan bisa terhindar dari hukuman mati atau qisas.

"Kalau kasus Eti kabarnya sudah ada proses pengampunan dari keluarga. Ini masih berjalan terus," kata Kasubdit Kawasan II Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri RI, Arief Hidayat, di Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Senin (7/5).

Meski begitu, Arief mengatakan keluarga korban masih menuntut diyat atau denda. Mereka sempat menuntut Eti membayar hingga 30 juta riyal atau setara Rp111 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, setelah bernegosiasi dan berdialog, Arief mengatakan keluarga sepakat menurunkan tuntutannya menjadi 5 juta riyal atau Rp18,6 miliar.
Arief mengatakan saat ini pemerintah tengah mengupayakan mencari donor yang bisa membantu Eti membayar tuntutan tersebut.

Menurut Arief, Kasus Eti sulit ditangani karena sudah terjadi pada 2010 lalu.

"Meski kasus cukup berat karena bukti dan pengakuan yang bersangkutan di persidangan, pemerintah tetap berupaya semaksimal mungkin memberikan pendampingan dan jaminan hukum bagi Eti, bahkan seluruh WNI lainnya yang juga terancam hukuman mati di Saudi," kata Arief.

Dia mengatakan pemerintah juga telah memfasilitasi keluarga untuk bertemu Eti di Saudi dan mendengarkan perkembangan kasusnya.
Selain Eti, Arief mengatakan masih ada 19 WNI yang terancam hukuman mati di Saudi. Sebanyak 15 kasus di antaranya terkait pembunuhan, sementara sisanya berkenaan dengan sihir.

Salah satu kasus yang paling kritis menimpa Tuty Tursilawati. Perempuan 39 tahun itu divonis hukuman pancung karena dianggap bersalah membunuh majikannya pada 2010 lalu.

Tuty disebut memukul majikannya dengan sebatang kayu hingga tewas. Namun, keluarga menganggap hal itu dilakukan Tuty atas dasar membela diri karena kerap dibujuk untuk berhubungan intim dengan majikannya.

Kasus Tuty menjadi salah satu perhatian utama pemerintah karena keluarga majikan menolak memberi pengampunan. Sementara itu, hukuman mati baru bisa dicabut atas permintaan dan pengampunan keluarga korban.

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER