Kritik Pemerintah Lewat Medsos, Aktivis UEA Dibui 10 Tahun

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 31 Mei 2018 08:36 WIB
Seorang aktivis  Uni Emirat Arab  dibui 10 tahun penjara dan didenda 1 juta dirham (Rp3,8 miliar) karena mengkritisi pemerintah lewat media sosial.
Ilustrasi. Solar Impulse/Revillard
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang aktivis terkemuka di Uni Emirat Arab (UEA), Ahmed Mansoor dihukum penjara 10 tahun penjara dan didenda 1 juta dirham (Rp3,8 miliar) karena mengkritisi pemerintah lewat media sosial (medsos).

Surat kabar UEA, The National melaporkan Mansoor dan aktivis pro-demokrasi lainnya dihukum karena dianggap menghina para pemimpin negara lewat akun media sosialnya.

Mansoor dan lima aktivis lainnya menggelar aksi protes pada 2011 di tengah seruan reformasi negara-negara Arab, Arab Spring pada waktu itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mansoor adalah insinyur listrik serta penyair. Dia ditangkap pada Maret 2017 dengan tuduhan mempromosikan agenda sektarian dan hasutan kebencian.


"Pengadilan membersihkannya dari tuduhan terkait terorisme," tulis The National seperti dilaporkan kantor berita Reuters.

Kelompok aktivis HAM menyerukan pembebasan Mansoor dengan alasan penahanannya merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat.

(nat)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER