Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang aktivis terkemuka di
Uni Emirat Arab (UEA), Ahmed Mansoor dihukum penjara 10 tahun penjara dan didenda 1 juta dirham (Rp3,8 miliar) karena mengkritisi pemerintah lewat
media sosial (medsos).Surat kabar UEA,
The National melaporkan Mansoor dan aktivis pro-demokrasi lainnya dihukum karena dianggap menghina para pemimpin negara lewat akun media sosialnya.
Mansoor dan lima aktivis lainnya menggelar aksi protes pada 2011 di tengah seruan reformasi negara-negara Arab, Arab Spring pada waktu itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mansoor adalah insinyur listrik serta penyair. Dia ditangkap pada Maret 2017 dengan tuduhan mempromosikan agenda sektarian dan hasutan kebencian.
"Pengadilan membersihkannya dari tuduhan terkait terorisme," tulis
The National seperti dilaporkan kantor berita
Reuters.Kelompok aktivis HAM menyerukan pembebasan Mansoor dengan alasan penahanannya merupakan bentuk pelanggaran kebebasan berekspresi dan berpendapat.
(nat)