Parlemen Denmark Sepakat Larang Penggunaan Cadar

REUTERS | CNN Indonesia
Jumat, 01 Jun 2018 08:56 WIB
Kelompok hak asasi manusia di Denmark mengatakan kalau penetapan larangan bercadar mencederai hak kaum wanita Muslim.
Ilustrasi. (AFP PHOTO/MOHAMMED AL-SHAIKH)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kesepakatan penetapan larangan penggunaan cadar di publik oleh parlemen Denmark pada Kamis (31/5) menuai kritik luas.

Larangan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018, seperti yang diberitakan oleh Reuters.

Bagi yang ketahuan mengenakannya bakal dikenakan denda sebesar 1.000 Krona Denmark (sekitar Rp2,2 juta).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun bagi yang telah berulangkali "melanggar" dikenakan denda sebesar 10 ribu Krona Denmark (sekitar Rp21,8 juta).

Sebelum Denmark, peraturan serupa juga telah ditetapkan oleh pemerintah Perancis pada tahun 2011.

Selanjutnya diikuti oleh Belgia dan Austria.

Meski demikian banyak negara Eropa lain yang masih berdebat mengenai pentingnya penetapan larangan bercadar di publik.

Kelompok hak asasi manusia di Denmark mengatakan kalau penetapan larangan tersebut mencederai hak kaum wanita Muslim.

"Mereka seharusnya bisa bebas berbusana untuk mengekspresikan identitas atau kepercayaannya," kata Direktur Amnesty International Gauri van Gulik.

"Seharusnya larangan bercadar hanya ditetapkan untuk hal-hal tertentu yang berkaitan dengan keamanan publik, bukan secara keseluruhan," lanjutnya.

Ia lanjut mengatakan bahwa penetapan larangan bercadar juga melukai konsep menjunjung tinggi hak asasi wanita seluruh dunia yang selama ini dilakukan oleh Denmark.

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER