Pengebom AS Lintasi Kepulauan Sengketa Laut China Selatan

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jun 2018 07:20 WIB
Seorang pejabat pertahanan AS mengatakan dua pesawat pengebom B-52 negaranya terbang di sekitar Kepulauan Spratly di perairan sengketa Laut China Selatan.
Pengebom B-52 milik AS terbang melintasi Kepulauan Spratly di perairan sengketa Laut China Selatan. (Reuters/DarrenStaples/Files)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pejabat pertahanan Amerika Serikat mengatakan dua pesawat pengebom B-52 negaranya terbang di sekitar Kepulauan Spratly di perairan sengketa Laut China Selatan, Senin (4/6).

Pelintasan itu dilakukan sehari setelah Menteri Pertahanan James Mattis menyebut China melakukan "intimidasi dan pemaksaan" di Indo-Pasifik dengan militerisasi di kepulauan.
Dia menegaskan AS tak berniat meninggalkan kawasan. Pernyataan itu pun membuat marah pihak China.

Beijing mengklaim Kepulauan Spratly, tapi klaim itu tak diakui oleh Amerika maupun negara-negara tetangga China. Malaysia, Vietnam, Filipina dan Taiwan sama-sama menganggap wilayah itu adalah bagian dari kedaulatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

China membangun pulau buatan di Spratly dan beberapa di antaranya ditanamkan fasilitas militer, termasuk peluru kendali anti-kapal maupun anti-pesawat.

Pejabat AS yang dikutip CNN secara anonim mengatakan pengebom berkapasitas nuklir B-52 terbang sekitar 32 kilometer dari kepulauan.
Seorang juru bicara Pentagon mengatakan pengebom yang berbasis di Guam itu tengah menjalani "misi latihan rutin," terbang dari Pangkalan Udara Andersen di wilayah milik AS "menuju Fasilitas Pendukung Angkatan Laut" yang berlokasi di Diego Garcia, wilayah Inggris di Samudera Hindia.

Letnan Kolonel Chris Logan mengatakan operasi itu merupakan bagian dari misi "Kehadiran Pengebom Berkesinambungan" yang dilakukan Komando Pasifik Amerika Serikat. Dia mengatakan aktivitas itu "bertujuan untuk mempertahankan kesiapan pasukan AS."

Misi "yang telah secara rutin digelar sejak Maret 2004 dijalankan sesuai dengan hukum internasional," kata Logan.

[Gambas:Video CNN]

(aal)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER