Selundupkan Rokok 133 Dus, 2 WNI Dibui di Singapura

Natalia Santi | CNN Indonesia
Jumat, 15 Jun 2018 14:27 WIB
Pengadilan Singapura memvonis dua warga Indonesia (WNI) yang menyelundupkan rokok 133 dus ke negeri itu, Kamis (14/6)
Ilustrasi. (REUTERS/Edgar Su)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Singapura memvonis dua warga Indonesia (WNI) yang menyelundupkan rokok ke negeri itu, Kamis (14/6). Mereka tertangkap basah menyelundupkan rokok 133 dus di sebuah tongkang di Terminal Brani, Singapura, Rabu (13/6).

Bahril, 28 tahun, divonis penjara 14 minggu. Adapun hukuman bagi Naudin, 26 tahun lebih ringan. yakni 10 minggu penjara.

Otorigas Imigrasi dan Pemeriksaan Perbatasan (ICA) dalam pernyataannya menyatakan keduanya berusaha menghindari pajak rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rokok-rokok itu disembunyikan di berbagai bagian tongkang yang bermuatan kontainer. Keberadaan rokok itu terungkap setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan sekitar pukul satu dini hari.

"Bahril berusaha menghindari pajak barang dan jasa sebesar $15.423 (sekitar Rp160 juta), sedangkan Naudin sekitar $1.112 (Rp11,5 juta)," kata ICA seperti dilansir Straits Times, Jumat (15/6).

ICA menambahkan mereka akan terus melakukan pemeriksaan keamanan pada panumpang dan kendaraan untuk mencegah penyelundupan. "Metode penyelundupan orang-orang yang menghindari pajak mungkin juga digunakan teroris untuk menyelundupkan senjat adan bahan peledak untuk melancarkan serangan di Singapura," kata ICA.

(nat)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER