Mantan PM Malaysia Najib Razak akan Didakwa Pencucian Uang

Antara/Reuters | CNN Indonesia
Rabu, 08 Agu 2018 08:47 WIB
Komisi Anti-Korupsi Malaysia SPRM menyatakan mantan PM Najib Razak akan didakwa pencucian uang terkait dugaan skandal dana investasi 1MDB.
Komisi Anti-Korupsi Malaysia SPRM menyatakan mantan PM Najib Razak akan didakwa pencucian uang terkait dugaan skandal dana investasi 1MDB. (REUTERS/Lai Seng Sin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak disebut akan didakwa berdasarkan undang-undang pencucian uang, menurut lembaga anti-korupsi Malaysia, Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM), terkait dengan skandal miliaran dolar dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB).

Najib, 65 tahun, dan keluarganya telah menghadapi pemeriksaan ketat sejak Mei, ketika hasil pemilihan di Malaysia membawa Mahathir Mohamad, mantan mentor yang jadi musuh, kembali naik ke tampuk kekuasaan.

Mahathir, 93 tahun, dengan cepat membuka kembali penyelidikan atas 1MDB dan melarang Najib beserta istrinya, Rosmah Mansor, meninggalkan negara itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bulan lalu, Najib ditangkap dan didakwa menyalahgunakan kekuasaan dan pelanggaran kepercayaan terkait dengan dugaan transfer dana senilai 42 juta ringgit (seminar Rp148,7 miliar) ke rekening bank pribadinya dari SRC International, bekas unit dari 1MDB.

Najib berulang kali menyatakan dirinya tak bersalah atas dakwaan-dakwaan tersebut dan dibebaskan setelah memberikan uang jaminan.



Pada Selasa (7/8), Najib dipanggil ke kantor Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), sehari sebelum pemeriksaan menjelang peradilannya di pengadilan.

Najib diperiksa sekitar 45 menit. Dalam sebuah pernyataan segera setelah Najib meninggalkan kantor MACC, komisi itu mengatakan ia akan didakwa berdasarkan undang-undang anti pencucian uang.

"Dakwaan-dakwaan tersebut terkait perkara SRC International," kata MACC dalam satu pernyataan.

Juru bicara Najib menolak untuk memberikan komentar.

Dana investasi 1MDB sedang diselidiki oleh sedikitnya enam negara, termasuk Singapura, Swiss dan Amerika Serikat, terkait dugaan pencucian uang dan korupsi.

Departemen Kehakiman AS mengatakan pihaknya menduga dana senilai US$4,5 miliar (sekitar Rp65 triliun) dari 1MDB telah disalahgunakan oleh para pejabat tinggi dan orang-orang dekatnya. (nat)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER