
AS: Mahkamah Internasional Tak Berwenang soal Sanksi Iran
Riva Dessthania Suastha, CNN Indonesia | Selasa, 28/08/2018 18:41 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Amerika Serikat mengatakan mahkamah internasional (ICJ) tak memiliki kewenangan menanggapi permintaan Iran untuk menangguhkan sanksi yang dijatuhkan Washington terhadap negaranya.
"Pengadilan tidak memiliki kaidah dasar atau prima facie yurisdiksi untuk merespons permintaan Iran," ucap pengacara Kementerian Luar Negeri AS, Jennifer Newstead, dalam sidang di Den Haag, Selasa (28/8).
Newstead berdalih bahwa sanksi yang dijatuhkan AS kepada Iran merupakan hak untuk melindungi kepentingan keamanan nasional Negeri Paman Sam.
Dikutip AFP, dia menganggap Perjanjian Persahabatan 1955 antara AS-Iran selama ini "tidak dapat dijadikan dasar bagi yurisdiksi pengadilan" dalam kasus ini.
Pernyataan itu diutarakan Newstead menanggapi gugatan Iran yang meminta ICJ memerintahkan AS mencabut sanksi yang kembali dijatuhkan kepada negaranya.
Sanksi unilateral itu diterapkan kembali terhadap Iran setelah Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari perjanjian nuklir 2015.
Dalam gugatan itu, Iran menyatakan bahwa sanksi AS sangat merusak perekonomian yang sudah lemah, dan melanggar ketentuan Perjanjian Persahabatan 1955 antara Iran dan Amerika Serikat.
Saat persidangan pertama pada Senin (27/8), pengacara Iran mengatakan sanksi AS mengancam kesejahteraan warganya.
Selain itu, tekanan tersebut juga merugikan bisnis Iran hingga miliaran dolar karena para pengusaha lebih memilih kehilangan bisnis di Iran, ketimbang dilarang membuka usaha di AS.
Mahkamah Internasional adalah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICJ dibentuk guna menyelesaikan perselisihan internasional.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum, tapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan. Dalam beberapa kasus, keputusan ICJ bahkan diabaikan banyak negara, termasuk AS. (has)
"Pengadilan tidak memiliki kaidah dasar atau prima facie yurisdiksi untuk merespons permintaan Iran," ucap pengacara Kementerian Luar Negeri AS, Jennifer Newstead, dalam sidang di Den Haag, Selasa (28/8).
Newstead berdalih bahwa sanksi yang dijatuhkan AS kepada Iran merupakan hak untuk melindungi kepentingan keamanan nasional Negeri Paman Sam.
Pernyataan itu diutarakan Newstead menanggapi gugatan Iran yang meminta ICJ memerintahkan AS mencabut sanksi yang kembali dijatuhkan kepada negaranya.
Sanksi unilateral itu diterapkan kembali terhadap Iran setelah Presiden Donald Trump menarik AS keluar dari perjanjian nuklir 2015.
Dalam gugatan itu, Iran menyatakan bahwa sanksi AS sangat merusak perekonomian yang sudah lemah, dan melanggar ketentuan Perjanjian Persahabatan 1955 antara Iran dan Amerika Serikat.
Selain itu, tekanan tersebut juga merugikan bisnis Iran hingga miliaran dolar karena para pengusaha lebih memilih kehilangan bisnis di Iran, ketimbang dilarang membuka usaha di AS.
Mahkamah Internasional adalah badan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). ICJ dibentuk guna menyelesaikan perselisihan internasional.
Keputusan ICJ mengikat secara hukum, tapi tidak memiliki kekuatan untuk menegakkan. Dalam beberapa kasus, keputusan ICJ bahkan diabaikan banyak negara, termasuk AS. (has)
ARTIKEL TERKAIT

Trump Batalkan Kunjungan Pompeo usai Terima Surat dari Korut
Internasional 1 tahun yang lalu
Dipaksa, Trump Kibarkan Bendera Setengah Tiang untuk McCain
Internasional 1 tahun yang lalu
VIDEO: Momen Trump Tak Mau Tanggapi Pertanyaan soal McCain
Internasional 1 tahun yang lalu
VIDEO: Cerita Saksi Usai Penembakan Massal di Florida
Internasional 1 tahun yang lalu
Kalah, Pelaku Penembakan Turnamen Game Florida pun Kalap
Internasional 1 tahun yang lalu
Iran Adukan Sanksi AS ke Mahkamah Internasional
Internasional 1 tahun yang lalu
BACA JUGA

Kemenkeu Ramal Perang Dagang Lanjut Walau Trump Kalah Pilpres
Ekonomi • 10 December 2019 07:51
Progres Perang Dagang, China Akan Hapus Tarif Daging Babi
Ekonomi • 08 December 2019 15:46
Trump Kecam Bank Dunia Karena Beri Pinjaman ke China
Ekonomi • 07 December 2019 23:33
OPEC Akan Pangkas Produksi Minyak 1,7 Juta Barel per Hari
Ekonomi • 07 December 2019 20:18
TERPOPULER

Meksiko Negara Paling Mematikan bagi Jurnalis Sepanjang 2019
Internasional • 5 jam yang lalu
Kebakaran Hutan di Australia Lebih Parah dari RI dan Brasil
Internasional 6 jam yang lalu
Sidang Gugatan, Myanmar Didesak Setop Pembantaian Rohingya
Internasional 6 jam yang lalu