Kantor berita Malaysia, Bernama, melaporkan bahwa Shafee akan diadili berdasarkan undang-undang pencucian uang di Pengadilan Jalan Duta yang terletak di Kuala Lumpur.
Media lokal melaporkan bahwa pengacara senior ini telah ditangkap, tapi Reuters belum bisa mendapatkan konfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shafee adalah pemimpin tim pembela Najib atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan, dan pencucian uang dalam kasus penggelapan dana 1MDB.
Semua tuntutan itu terkait dengan aliran dana sekitar 42 juta ringgit atau setara Rp149,4 miliar dari bekas anak perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadi Najib.
Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai suap. (sab/has)