Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pencegahan Korupsi Malaysia (SPRM) menahan mantan Perdana Menteri
Najib Razak untuk menjalani persidangan lanjutan kasus korupsi lembaga investasi negara 1Malaysia Development Berhad (
1MDB).
Melalui pernyataan yang dirilis pada Rabu (19/9), SPRM melaporkan bahwa penahanan itu dilakukan sekitar pukul 16.13 waktu setempat.
SPRM akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk merekam pernyataan Najib selama di tahanan.
Najib kemudian akan dibawa ke Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur pada Kamis (20/9) untuk menjalani persidangan pukul 15.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Najib sudah didakwa atas tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan dan satu tuntutan penyalahgunaan kewenangan dalam skandal 1MDB.
Semua tuntutan itu terkait dengan aliran dana sekitar 42 juta ringgit atau setara Rp149,4 miliar dari bekas anak perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadi Najib.
Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai suap.
(has)