Melalui pernyataan yang dirilis pada Rabu (19/9), SPRM melaporkan bahwa penahanan itu dilakukan sekitar pukul 16.13 waktu setempat.
SPRM akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk merekam pernyataan Najib selama di tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua tuntutan itu terkait dengan aliran dana sekitar 42 juta ringgit atau setara Rp149,4 miliar dari bekas anak perusahaan 1MDB, SRC International, ke rekening pribadi Najib.
Jika terbukti bersalah, Najib terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal setara dengan nilai suap. (has)