Kepala hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ade Kusmanto, mengatakan kepada CNNIndonesia.com bahwa Lawrence bebas murni setelah menjalani masa hukumannya.
"Setelah mendapat remisi 6 tahun 11 bulan 30 hari dan menjalani kurungan 6 bulan pengganti denda Rp1 miliar, tanggal 21 November 2018 akan dibebaskan dan diserahterimakan dengan imigrasi untuk dikembalikan ke negaranya," kata Ade, Selasa (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lawrence bersama delapan rekannya ditangkap di bandara Denpasar, Bali, pada 2005. Saat itu, petugas menemukan heroin di tubuh Lawrence.
Ia akan menjadi anggota Bali Nine pertama yang dibebaskan. Sebelumnya, dua pentolan Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, sudah dieksekusi mati pada 2015.
Satu anggota Bali Nine lainnya, Tan Duc Thanh Nguyen, meninggal dunia karena kanker tahun ini. Sementara itu, lima anggota lainnya masih menjalani hukuman penjara seumur hidup. (ayp/has)