Ronda ditahan bersama sekitar 233 mahasiswa Papua yang berunjuk rasa memperingati Kemerdekaan Papua dari Kerajaan Belanda. Media lokal melaporkan perempuan 35 tahun itu ditangkap di sebuah asrama mahasiswa.
"Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan mengetahui laporan terkait penahanan seorang warga Australia di Indonesia. Kami siap memberikan bantuan kekonsuleran sesuai dengan Consular Services Charter (dalam hukum internasional)," demikian pernyataan Kemlu Australia melalui surat elektronik kepada CNNIndonesia.com, pada Senin (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Kepolisian Daerah Jawa Timur Frans Barung Mangera mengatakan hingga kini ratusan aktivis yang ditangkap tersebut, termasuk Ronda, belum secara resmi dituntut. Dia menuturkan kepolisian telah melaporkan penangkapan perempuan itu ke pihak imigrasi.
Kelompok pemerhati hak asasi manusia telah lama mengecam penahanan massal yang kerap dilakukan pemerintah terkait gerakan separatisme ini.
Pegiat HAM menganggap penangkapan tersebut sebagai serangan terhadap hak orang Papua untuk bebas berekspresi dan berkumpul.
"Penangkapan sewenang-wenang ini menambah daftar panjang tindakan pelecehan dan intimidasi yang dihadapi orang Papua.
Pemerintah Indonesia terus berupaya meredam gerakan separatisme di Papua, yang telah muncul sejak akhir 1960-an demi mempertahankan wilayah paling timur itu agar tetap bersatu dengan Indonesia.
Sejumlah penahanan hingga kekerasan di Papua juga selama ini terjadi akibat protes warga terhadap keberadaan tambang emas dan tembaga besar milik perusahaan Amerika Serikat, Freeport McMoran.
Pengerukan sumber daya alam oleh Freeport juga dianggap semakin memicu perjuangan warga lokal untuk memerdekakan diri. Sebab selama ini sebagian besar dari mereka tidak mendapatkan keuntungan apapun.
Papua resmi menjadi wilayah Indonesia pada 1969 melalui referendum yang didukung Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). (rds/ayp)