Emile Ratelband yang berusiah 69 tahun mengajukan kepada pengadilan di Kota Arnhem supaya umurnya dipangkas 20 tahun menjadi 49. Hal itu sama saja mengubah catatan kependudukan di pemerintah Belanda.
Ratelband merasa tidak adil tercatat berusia 69 tahun. Sebab hal itu menyulitkannya memperoleh pekerjaan baru ataupun mengajukan pinjaman. Dia juga mengaku jiwanya masih muda dan sehat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak seperti proses peradilan dalam penggantian nama dan jenis kelamin, ada sejumlah hak dan kewajiban yang melekat pada usia tertentu. Seperti hak memilih dan masuk sekolah. Jika permintaan Tuan Ratelband diloloskan, maka persyaratan yang menetapkan batas usia menjadi tidak berarti," demikian bunyi putusan pengadilan.
Hakim menyatakan Ratelband berhak merasa 20 tahun lebih muda dari usia sebenarnya. Namun, jika mengacu pada catatan kependudukan, maka gugatannya berdampak pada catatan 20 tahun hidup yang dijalaninya akan hilang.