Jakarta, CNN Indonesia --
Korea Utara menyesalkan seorang warga
Vietnam terlibat dalam kasus pembunuhan
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea utara, Kim Jong-un, yang tewas setelah diracun di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, pada Februari 2017.
Seorang pejabat Korea Selatan mengonfirmasi kepada
CNN bahwa rasa sesal itu disampaikan ketika Menteri Luar Negeri Korut, Ri Yong-ho, berkunjung ke Vietnam pada awal bulan ini.
Berdasarkan laporan kantor berita Korut,
KCNA, dalam lawatan itu Ri Yong-ho dan menteri luar negeri Vietnam "bertukar pandangan mendalam dan mencapai kesepahaman pada isu untuk menguatkan hubungan pertemanan dan kerja sama antara kedua negara."
Namun, kantor berita corong pemerintah Korut itu tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai pembicaraan informal lainnya di sela pertemuan tersebut, termasuk mengenai pembunuhan Kim Jong-nam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong, memang menjadi tersangka kasus pembunuhan tersebut karena diduga bekerja sama dengan satu warga Indonesia, Siti Aisyah, untuk menyeka wajah Kim Jong-nam dengan senjata kimia VX di bandara Kuala Lumpur pada Februari 2017 lalu.
Tak lama setelah itu, aparat Malaysia juga mengadili empat warga Korut yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan ini, memperkuat indikasi rezim Kim Jong-un sebagai dalang insiden tersebut.
Namun, Korut sendiri selalu membantah tudingan tersebut. Sementara itu, Doan dan Siti juga terus mengaku tak bersalah dalam persidangan.
Selama ini, baik Siti dan Doan mengaku tidak bersalah. Mereka merasa diperdaya karena diyakinkan sedang menjalankan acara lelucon televisi dengan target menjahili orang lain.
Pengacara Siti, Gooi Soon Seng, juga mengeluhkan sejumlah kejanggalan dalam persidangan kliennya, termasuk bukti yang tidak kuat.
Juli lalu, Gooi mengatakan bahwa jaksa tidak bisa menemukan saksi mata yang melihat langsung peristiwa pembunuhan Kim Jong-nam. Menurutnya, selama ini jaksa hanya mendasari kasus tersebut dari bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di bandara.
Dalam rekaman tersebut tidak ada adegan yang menujukkan Siti ikut mengusapkan zat yang selama ini disebut racun syaraf VX ke wajah Kim Jong-nam.
Gooi pun mendesak pengadilan untuk memaksa jaksa agar mereka mau memberikan kesaksian beberapa anggota polisi yang menangani kasus ini untuk membantu pembelaan Siti.
Jika terbukti bersalah, Siti terancam hukuman mati berdasarkan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia.
(has)