Sri Lanka Tahan 18 Orang dalam Penggerebekan soal Bom Paskah

CNN Indonesia
Rabu, 24 Apr 2019 12:23 WIB
Pasukan keamanan Sri Lanka membekuk 18 orang dalam serangkaian penggerebekan terkait bom beruntun saat perayaan Paskah pada Minggu lalu.
Pasukan keamanan Sri Lanka membekuk 18 orang dalam serangkaian penggerebekan terkait bom beruntun saat perayaan Paskah pada Minggu lalu. (Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pasukan keamanan Sri Lanka membekuk 18 orang dalam serangkaian penggerebekan terkait bom beruntun saat perayaan Paskah pada Minggu lalu.

Juru bicara kepolisian Sri Lanka, Ruwan Gunasekara, mengatakan bahwa belasan tersangka itu ditangkap dalam operasi pencarian pada Selasa (23/4) malam.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, kami menggerebek tiga lokasi dan menahan 17 tersangka. Satu lagi tersangka ditahan di lokasi keempat," ujar Gunasekara sebagaimana dikutip AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan penangkapan ini, sejauh ini aparat Sri Lanka sudah menahan 58 orang dalam penyelidikan serangan bom yang secara keseluruhan merenggut 359 nyawa.
Gunasekara mengatakan bahwa aparat masih akan melakukan beberapa operasi pencarian untuk memburu pihak-pihak yang terkait dengan serangan di delapan lokasi terpisah tersebut.

Pemerintah Sri Lanka menuding kelompok militan Islam lokal, Jemaah Tauhid Nasional (NTJ), sebagai dalang di balik rangkaian serangan yang juga melukai 500 orang ini.

Namun, mereka yakin NTJ tak bekerja sendiri dalam melancarkan serangan yang disebut-sebut paling mematikan selama satu dekade belakangan tersebut.
Perdana Menteri Sri Lanka, Ranil Wickremesinghe, mengatakan aparatnya masih mencari kaitan NTJ dengan kelompok internasional lainnya.

Ia juga menekankan bahwa masih banyak teroris berkeliaran dan meminta warga waspada akan serangan susulan.

"Masih ada beberapa orang yang diburu jadi kami harus menahan mereka," ucap Wickremesinghe.

[Gambas:Video CNN]

Untuk memperketat keamanan, Sri Lanka menerapkan undang-undang darurat yang memberikan kewenangan bagi aparat untuk menahan tersangka tanpa surat perintah.

Dengan pemberlakuan undang-undang tersebut, diterapkan pula aturan jam malam bagi semua warga sipil di Sri Lanka. (has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER