Majelis tinggi parlemen Jepang meloloskan undang-undang tersebut pada Rabu (24/4). Dengan UU ini, pemerintah berjanji akan memberikan kompensasi hingga 3,2 juta yen atau setara Rp403,8 juta.
"Saya juga ingin meminta maaf sebagai bagian dari pemerintah yang memberlakukan hukum itu," ucapnya sebagaimana dikutip Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu, pemerintah menerapkan aturan tersebut untuk mencegah perkembangan "generasi yang lebih buruk."
Kebanyakan korban sterilisasi paksa itu cacat, baik secara fisik maupun mental. Meski ada yang tidak dianggap cacat, kebanyakan korban dianggap memiliki masalah perilaku.
Hukum semacam ini pertama kali diterapkan oleh Nazi Jerman. Banyak negara kemudian membuat hukum serupa, tapi kebanyakan sudah dicabut pada medio 1970-an. (has)