AS Khawatirkan RUU Ekstradisi Hong Kong

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jun 2019 05:07 WIB
Amerika Serikat mengkhawatirkan rencana Hong Kong untuk menetapkan undang-undang ekstradisi.
Ilustrasi. Jutaan warga Hong Kong menolak RUU Ekstradisi. (REUTERS/Thomas Peter)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rencana Hong Kong untuk mengesahkan undang-undang terkait ekstradisi ke China memicu respons banyak pihak. Amerika Serikat mengaku khawatir akan rancangan undang-undang yang memicu protes besar tersebut.

Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS, Morgan Ortagus mengatakan bahwa rancangan undang-undang ekstradisi akan menjadi 'erosi berkelanjutan' yang berisiko terhadap status khusus Hong Kong dalam hubungannya dengan dunia internasional.

"Demonstrasi ratusan ribu warga Hong Kong jelas telah menetapkan publik sebagai oposisi yang menolak rancangan undang-undang yang diusulkan," ujar Ortagus kepada wartawan, mengutip AFP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ortagus meminta otoritas Hong Kong untuk berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan lokal dan internasional.

Sebagaimana diketahui, saat ini Hong Kong tengah menggodok aturan yang memungkinkan proses ekstradisi ke manapun, termasuk China.

Rancangan ini menyulut amarah warga. Ratusan ribu warga menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran yang berujung ricuh pada Minggu (9/6). Sebagian besar warga khawatir akan sistem pengadilan China yang kerap bias dan dipolitisasi.

Kendati demikian, pemimpin Hong Kong pro-Beijing, Carrie Lam, memastikan bahwa pemerintah tidak akan membatalkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut meski aksi protes telah dilancarkan warga.

"Ini adalah hukum yang sangat penting yang akan membantu penegakan keadilan dan memastikan Hong Kong memenuhi kewajiban internasional terkait kejahatan lintas batas dan transnasional," ujar Lam.

[Gambas:Video CNN] (asr/asr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER