Ricuh Demo RUU Ekstradisi Hong Kong Melukai 72 Orang

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jun 2019 13:27 WIB
Sejumlah korban cedera karena terpapar gas air mata dan semprotan merica, serta tertembak peluru karet.
Ilustrasi kerusuhan saat unjuk rasa menolak RUU Ekstradisi di Hong Kong. (REUTERS/Thomas Peter)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekitar 72 orang demonstran yang menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Ekstradisi di Hong Kong terluka dalam bentrokan yang terjadi kemarin. Bahkan dua di antaranya dilaporkan mengalami luka serius.

Seperti dilansir Reuters, Kamis (13/6), bentrokan kembali terjadi ketika polisi berusaha membubarkan unjuk rasa damai yang digelar pada Rabu (12/6) pagi hingga petang. Para demonstran saat itu mengepung sejumlah jalan di sekitar gedung Dewan Legislatif menolak pembahasan RUU Ekstradisi.
Menurut catatan Otoritas Rumah Sakit Hong Kong, 72 orang terluka dirawat di sejumlah rumah sakit. Sebagian karena terpapar gas air mata dan semprotan merica, serta beberapa lainnya dilaporkan tertembak peluru karet.

Bentrokan kemarin menjadi salah satu yang terburuk sejak mereka lepas dari kekuasaan Inggris pada 1997. Sejak itu Hong Kong selalu bergolak. Padahal, Inggris mensyaratkan China harus menjamin otonomi dan kebebasan penuh terhadap Hong Kong, termasuk pemisahan sistem hukum dan kebebasan berpendapat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inggris Urun Rembuk

Pelaksana Tugas Perdana Menteri Inggris, Theresa May, menyatakan tidak ingin RUU Ekstradisi melanggar kesepakatan yang diteken dengan China pada 1997.

"Inggris prihatin akan dampak dari aturan ini mengingat ada banyak warga Inggris di Hong Kong," kata May di hadapan parlemen.
Sedangkan Uni Eropa mengimbau otoritas Hong Kong berpikir kembali untuk melanjutkan pembahasan RUU itu. Sebab menurut mereka, hal itu akan berdampak luas bukan hanya kepada penduduk Hong Kong, tetapi juga terhadap warga asing serta jaminan keamanan usaha yang selama ini menjadi andalan kawasan itu.

"Kami sangat prihatin kepada penduduk Hong Kong atas keputusan pemerintah mengajukan pembahasan RUU Ekstradisi," demikian isi pernyataan Uni Eropa. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER