Seperti dilansir asia one, Senin (24/6), penerapan larangan ini didasarkan pada bahaya kesehatan akibat paparan asap rokok yang mungkin dihirup anggota keluarga lain.
Lihat juga:Aroma Favorit Bantu Redam Keinginan Merokok |
Menurut Kepala Departemen Urusan Wanita dan Pengembangan Keluarga, Lertpanya Boordanabundit, merokok di dalam rumah dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga karena akan membahayakan kesehatan anggota keluarga yang menjadi perokok pasif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini dapat mengarah pada perintah pengadilan untuk melindungi kesehatan anggota keluarga, dimana perokok akan dikirim ke pusat rehabilitasi untuk menghilangkan kebiasaan (merokok)," ujar Lertpanya.
Peraturan tersebut juga mengimbau para warga Negeri Gajah Putih untuk melapor ke pihak berwenang apabila mereka mengetahui ada anak yang terpapar asap rokok.
Menurut laporan dr. Ronnachai Kongsakon, dari Pusat Penelitian Pengendalian Tembakau dan Manajemen Pengetahuan, pihaknya telah menemukan hampir lima juta rumah tangga di Thailand memiliki anggota keluarga seorang perokok. Akibatnya, lebih dari 10 juta orang terpapar asap rokok di rumah.
Ia juga melaporkan, perokok pasif meningkatkan resiko sindrom kematian bayi mendadak. Hal ini juga meningkatkan persentase peluang anak mengidap bronkitis atau pneumonia sebesar 47 persen.
Thailand sendiri berencana untuk menghentikan konsumsi tembakau nasional setidaknya 30 persen pada 2025 mendatang. Hal ini dikarenakan sekitar 400 ribu warga Thailand meninggal setiap tahunnya akibat merokok. (ajw/ayp)