Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Sri Lanka, Maithripala Sirisena, mengumumkan pada Rabu (26/6) bahwa pemerintahannya akan melanjutkan penerapan hukuman mati bagi para pelaku kasus narkoba. Padahal negara itu melakukan moratorium hukuman mati selama 43 tahun.
"Saya sudah menandatangani surat perintah hukuman mati bagi empat terpidana. Hal itu akan dilaksanakan segera dan kami juga sudah memutuskan tanggalnya," kata Sirisena kepada wartawan, seperti dilansir
Reuters, Kamis (27/6).
Akan tetapi Sirisena tidak menyebut nama-nama terpidana ataupun tanggal pasti pelaksanaan hukuman mati tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman mati dengan cara digantung yang disepakati Sirisena menjadi peringatan keras terhadap aksi perdagangan narkoba yang kerap terjadi di Sri Lanka.
Sirisena mengatakan ada sekitar 200 ribu pecandu narkoba di negaranya, sedangkan 60 persen dari total 24 ribu narapidana terkait kasus narkoba.
Sri Lanka sebelumnya sempat melakukan eksekusi terakhirnya sekitar 43 tahun lalu. Namun, algojo terakhir yang bertugas telah berhenti sejak 2014 lalu karena merasa tidak sanggup setelah melihat tiang gantungan pertama kalinya.
Alhasil, mereka tak mengeksekusi satu orang pun saat itu.
Menurut Kementerian Hukum Sri Lanka, lebih dari belasan orang telah terdaftar untuk mengisi posisi pekerjaan sebagai algojo, tetapi belum ada perintah resmi yang dibuat pemerintah.
Perintah eksekusi ini disampaikan presiden setelah Amnesti Internasional menyatakan kekhawatirannya atas laporan media terkait persiapan lanjutan eksekusi dan seruan agar rencana itu dihentikan.
Pada Februari lalu, Sirisena juga telah mengumumkan Sri Lanka akan melaksanakan eksekusi di mana dirinya
terinspirasi oleh cara yang diterapkan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, dalam memerangi narkoba.
[Gambas:Video CNN]Para pelaku kejahatan di Sri Lanka sendiri memang kerap menerima hukuman mati karena terlibat kasus pembunuhan, pemerkosaan dan narkotika. Namun, hukuman mati telah diubah menjadi penjara seumur hidup sejak 1976 silam.
(ajw/ayp)