Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Selandia Baru memutuskan melarang penggunaan
plastik sekali pakai mulai kemarin, Senin (1/7). Mereka menyatakan akan menjatuhkan denda kepada badan usaha yang masih menggunakan dan menyediakan tas plastik dengan alasan mencegah pencemaran lingkungan.
"Rakyat Selandia Baru sangat bangga atas citra negara yang bersih dan hijau dan akan mencoba membantu memastikan kita menjalani hal itu. Menghentikan penggunaan plastik sekali pakai akan membantu," kata Menteri Lingkungan Hidup Selandia Baru, Eugenie Sage, seperti dilansir
AFP, Selasa (2/7).
Dalam undang-undang baru yang diterapkan di Selandia Baru, pemerintah melarang penggunaan kantong belanja plastik. Sebagai alternatif, aturan itu membolehkan penggunaan bahan lain sebagai tas belanja dengan bahan lain yang bisa didaur ulang.
Jika ada yang melanggar, pemerintah Selandia Baru bakal menjatuhkan hukuman maksimal sampai NZ$100 ribu (sekitar Rp945 juta).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-undang itu sebenarnya sudah disahkan sejak Agustus 2018, tetapi baru diberlakukan kemarin sepertinya tidak akan berdampak terlalu banyak. Sebab, sejumlah pusat perbelanjaan Negeri Kiwi sudah terlebih dulu melarang penggunaan tas plastik secara mandiri.
Sage menyatakan pemerintah Selandia Baru akan beranjak kepada tahap berikutnya, yakni daur ulang.
Polusi sampah plastik mulai menjadi perhatian beberapa tahun ke belakang. Limbah itu diduga menjadi penyebab matinya jutaan burung dan menyebabkan dari 100 ribu hewan laut cedera atau tewas setiap tahun.
Hewan-hewan itu kebanyakan meninggal dan cedera karena memakan atau terjerat sampah plastik.
[Gambas:Video CNN]Menurut data Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sampai saat ini ada 80 negara yang sudah menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai.
(ayp/ayp)