Bocorkan Dokumen Intelijen ke China, Diplomat AS Dipenjara

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jul 2019 15:17 WIB
Seorang diplomat AS divonis hukuman 40 bulan penjara dan denda US$40 ribu atau setara Rp566 juta karena membocorkan dokumen rahasia ke intelijen China.
Ilustrasi. (Istockphoto/chinaface)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang diplomat Amerika Serikat, Candace Marie Claiborne, divonis hukuman 40 bulan penjara dan didenda sebesar US$40 ribu atau setara Rp 566 juta karena membocorkan dokumen rahasia ke intelijen China.

"Claiborne dipercayakan dengan informasi istimewa sebagai pegawai pemerintah AS, dan dia menyalahgunakan kepercayaan itu dengan mengorbankan keamanan negara kita," ujar John Selleck selaku asisten direktur pelaksana Biro Investigasi Federal (FBI). 
Selleck juga mengatakan, "Penargetan pemegang izin keamanan AS oleh intelijen China merupakan ancaman terus-menerus yang kita hadapi, dan hukuman hari ini menunjukkan bahwa mereka yang mengkhianati kepercayaan warga AS akan diminta pertanggungjawaban atas tindakan mereka." 

AFP melaporkan bahwa keputusan ini diambil setelah pada April lalu, Claiborne mengaku bersalah atas persekongkolannya dengan China untuk menipu AS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persekongkolan itu merupakan bagian dari sebuah kasus penting yang melibatkan perekrutan mata-mata Beijing oleh pejabat AS yang memiliki akses ke data intelijen rahasia.

Sebagai pegawai pemerintah yang diberikan kepercayaan khusus, Claiborne telah berkhianat karena secara ilegal menyembunyikan hubungannya dengan agen asing. 

Claiborne merupakan seorang spesialis manajemen di kantor Kementerian Luar Negeri AS yang barbasis di Beijing dan Shanghai. Ia terlibat dalam skandal bersama dua orang agen dari Kementerian Keamanan Luar Negeri China di awal tahun 2007. 

Kementerian Kehakiman AS menyatakan dua agen asal China itu memberi uang "puluhan ribu dolar" kepada Claiborne dengan timbal balik bocoran dokumen dan informasi terkait aktivitas Kementerian Luar Negeri AS.

Ini bukan kasus pertama yang membahayakan keamanan dan intelijen AS. Mei lalu, mantan petugas Badan Intelijen Pusat (CIA), Kevin Mallory, dihukum 20 tahun penjara karena terbukti menjadi mata-mata untuk China. 

Di bulan yang sama, mantan agen CIA, Jerry Chun Shing Lee, mengaku bersalah atas tuduhan menjadi mata-mata Beijing. 


Lee ditangkap pada Januari 2018 karena dicurigai memberikan informasi yang dibutuhkan Beijing untuk menjatuhkan jaringan informan CIA di China antara 2010 dan 2012. Ia diperkirakan akan menerima hukuman penjara seumur hidup. 

Direktur FBI, Christopher Wray, memang menuturkan bahwa China merupakan ancaman intelijen paling serius bagi AS. (ajw/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER