Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang
ibu dinyatakan bebas dari hukuman
penjara setelah dianggap bersalah karena membiarkan putranya pipis di tempat parkir.
Brooke Johns sebelumnya dijatuhi hukuman 60 hari kurungan dan denda $5.000 atau sekitar Rp70 juta karena membiarkan anaknya berumur 3 tahun pipis di Tampa parkir pom bensin
Dikutip dari
CNN, Kasus ini dibatalkan pada Kamis (11/7) setelah pengacara negara menyatakan bahwa hukuman ini tidak tepat diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sang ibu berusaha menjadi ibu yang baik," kata Ben Allen selaku perwakilan pengacara negara.
"Anak itu mengalami kondisi terdesak, dan Ibu mengatasi keadaan tersebut. Itulah yang diharapkan dari semua ibu yang baik."
Peristiwa itu terjadi pada 29 Maret lalu, Johns yang saat itu sedang hamil sembilan bulan sedang mengemudi di Augusta.
Tiba-tiba sang anak memberitahukan bahwa dia kebelet pipis, dan air kencing sudah keluar celana.
John langsung langsung membawa mobilnya menuju pom bensin. Namun karena berpikir tak akan keburu untuk sampai di toilet akhirnya dia membiarkan putranya pipis di tempat parkir pom bensin.
"Dia kencing sebelum celananya turun, jadi jelas dia harus pipis," katanya pada April lalau.
Ternyata kejadian disaksikan oleh patugas dari Sheriff Richmond County. Dia menganggap apa yang dilakukan Johns sebagai pelanggaran karena berperilaku tidak tertib.
"Dia membiarkan anak laki-lakinya buang air kecil di tempat parkir. Saya mengamati dia buang air kecil," kata petugas itu.
Menurut Johns, petugas itu langsung mengatakan, 'Bawa dia ke kamar mandi.'
"Bagaimana jika saya berlari di kamar mandi dan ada seseorang di sana? Apa yang akan saya lakukan pada anak saya? Kencing di lantai pompa bensin?"
(dea)