Penetapan ini terbilang langka dan hanya digunakan untuk epidemi yang paling parah.
"Sudah waktunya bagi dunia untuk memperhatikan," kata ketua WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam sebuah pernyataan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Wabah Ebola Telan Korban Kedua di Uganda |
Peraturan kesehatan internasional WHO, yang disusun pada 2005, mengatakan bahwa label darurat internasional harus berlaku untuk situasi yang serius, tidak biasa atau tidak terduga.
Selain itu,membawa implikasi bagi kesehatan masyarakat di luar perbatasan nasional negara yang terkena dampak, dan mungkin memerlukan tindakan internasional segera.
Lebih dari 1.600 orang telah meninggal akibat Ebola sejak 1 Agustus, ketika virus hemoragik meletus di Kivu Utara Kongo dan menyebar ke negara tetangga Ituri. (age)