Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan
Miss Moscow, Oksana Voevodina, menegaskan dia masih berstatus istri eks Raja
Malaysia,
Sultan Muhammad V dari Kelantan. Padahal menurut pemberitaan sejak dua pekan terakhir pernikahan keduanya dilaporkan kandas.
"Saya belum mendapat pemberitahuan peringatan perceraian. Saya berada di Rusia bersama anak saya. Kami tidak berada di Singapura pada Juni lalu untuk melangsungkan proses perceraian," kata Voevodina kepada portal berita
Malaysiakini, seperti dilansir pada Senin (22/7).
"Ini adalah tindakan provokasi, kami tidak pernah bercerai," paparnya menambahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Voevodina, Evgeny Tarlo, juga membantah bahwa pernikahan kliennya itu telah berakhir.
"Oksana menikah demi cinta dan sampai saat ini masih menikah. Perceraian hanya pembicaraan yang muncul dari media. Kami tidak memiliki surat-surat resmi, kami tidak tahu apa-apa," kata Tarlo.
Isu perpisahan Voevodina dan Sultan Muhammad V mencuat setelah gambar surat perceraian mereka tersebar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Perceraian keduanya diputus pada 1 Juli lalu. Kepada
The Straits Times, sejumlah sumber mengonfirmasi bahwa salinan surat perceraian yang beredar di media sosial adalah asli.
Sertifikat perceraian itu memuat lambang negara bagian Kelantan. Surat tersebut menunjukkan bahwa perceraian dilangsungkan lantaran Sultan Muhammad telah menjatuhkan talak kepada sang istri sebanyak tiga kali.
Sementara itu, data perceraian terdaftar pada 22 Juni dan bertempatkan di Singapura.
Kabar perceraian ini datang dua bulan setelah putra pertama Sultan Muhammad V dan Voevodina lahir. Seakan ingin menepis kabar perceraiannya, perempuan 27 tahun itu baru-baru ini mengunggah foto bersama sang anak melalui akun Instagram miliknya.
Meski begitu, Voevodina tidak mengungkap status hubungannya dengan Sultan Muhammad V dalam unggahannya itu.
Pengacara Sultan Muhammad V, Koh Tien Hua, membenarkan kliennya telah menceraikan Oksana dengan tiga kali talak.
Koh menegaskan proses perceraian itu dilakukan di depan dua saksi mata Muslim yang kompeten dan berdasarkan hukum Islam. Meski begitu, dia tak menjelaskan di mana proses perceraian itu digelar.
[Gambas:Video CNN]"Pengadilan Kelatan Syariah telah mengeluarkan Sertifikat Perceraian tertanggal 1 Juli 2019 seusai dengan Undang-Undang Hukum Keluarga Islam 2002," papar Koh melalui pernyataan.
(rds/ayp)