Di dalam RUU itu disebut memberikan kewenangan Menteri Dalam Negeri Peter Dutton untuk menerbitkan perintah khusus untuk mencegah pengikut ISIS kembali ke Australia.
Aturan ini mencontek undang-undang serupa yang telah lebih dulu diterapkan Inggris, di mana seorang hakim diberi wewenang memberikan menangkal orang-orang yang diduga terlibat organisasi radikal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Bayangan, Kristina Keneally, mengklaim oposisi bakal mendukung RUU itu jika aturan tersebut sesuai undang-undang dasar dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keamanan warga Australia dan keputusan Pengadilan Tinggi.
Ribuan eks militan ISIS kini masih tertahan di zona konflik Suriah dan Irak menyusul setelah organisasi radikal dipimpin Abu Bakr Al-Baghdadi itu semakin terdesak. Para mantan pejuang ISIS dan keluarganya itu berasal dari berbagai negara.
Inggris dan Jerman memutuskan mencabut status kewarganegaraan warganya yang bergabung ISIS. Sementara Rusia memilih memulangkan sebagian warganya dari Suriah dan Irak, terutama perempuan dan anak-anak.
Indonesia saat ini masih mempertimbangkan proses untuk memulangkan WNI pengikut ISIS dari zona konflik. Kementerian Luar Negeri menyatakan urusan pemulangan WNI simpatisan ISIS masih menunggu keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
[Gambas:Video CNN]
Kemlu menyatakan proses pemulangan WNI simpatisan ISIS ini didasari pada aspek kemanusiaan. Rencananya, sebagian besar WNI yang dipulangkan itu diutamakan anak-anak dan perempuan. (rds/ayp)