Larangan tersebut mulai diberlakukan secara efektif mulai 1 September 2021. Pertimbangan ini dikeluarkan setelah dua tahun konsultasi dengan berbagai lembaga non-pemerintah, penjual gading, publik, serta hasil konsultasi publik yang 99 persen setuju pelarangan total.
Lihat juga:China Sita 2.700 Gading Gajah Selundupan |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir sembilan ton barang hasil selundupan itu diduga berasal dari 300 gajah Afrika dan nilainya disebut US$12,9 juta atau sekitar Rp184 miliar.
Lihat juga:Gajah Aceh Ditemukan Mati Tanpa Gading |
Secara global, perdagangan gading gajah dengan pengecualian tertentu, sudah diatur sejak 1989 setelah populasi gajah Afrika menurun drastis dari jutaan menjadi 600 ribu pada tahun 1980-an. (fls/fea)