RI Tunggu Penyelidikan Dugaan Pejabat Malaysia Perkosa TKI

CNN Indonesia
Kamis, 15 Agu 2019 17:04 WIB
Kemlu masih terus menunggu kepolisian Malaysia merampungkan penyelidikan kasus tenaga kerja Indonesia yang diduga diperkosa anggota parlemen Negeri Jiran.
Ilustrasi polisi Malaysia. (AFP PHOTO/MOHD RASFAN)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI masih terus menunggu kepolisian Malaysia merampungkan penyelidikan kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga diperkosa anggota parlemen Negeri Jiran.

"Statusnya masih dalam penyelidikan kepolisian Malaysia. Mereka belum sampaikan kepada kita (perkembangannya)," ucap pelaksana tugas harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Joedha Nugraha, di kantornya pada Kamis (15/8).

Kasus ini terungkap sekitar awal Juli lalu. Aparat Malaysia menggelar penyelidikan terhadap seorang anggota parlemen wilayah Perak, Paul Yong, atas dugaan memerkosa asisten rumah tangganya yang merupakan WNI.
Penyelidikan sang pejabat dilakukan setelah korban mengajukan laporan ke Kantor Polisi Jelapang. TKI tersebut mengaku diperkosa di rumah sang majikan di daerah Meru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepolisian sempat menahan Yong pada 9 Juli lalu dan langsung memeriksa terduga pelaku dan juga pelapor. Selain interogasi, Yong dan pelapor juga menjalani serangkaian pemeriksaan medis.

Namun, polisi kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung. 
Yong dijerat dengan Pasal 376 tentang pemerkosaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Jika terbukti bersalah, Ketua Komite Urusan non-Islam, Perkampungan, dan Perumahan itu terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dicambuk.

Sementara itu, sang TKI masih ditampung di shelter KBRI hingga saat ini. Ia tidak bisa pulang sampai penyelidikan rampung.

Joedha menuturkan KBRI di Kuala Lumpu masih terus memonitor proses penegakan hukum kasus ini.
Kepolisian Negara Bagian Perak sebelumnya membantah anggapan penyelidikan kasus ini berjalan lambat. Mereka menyatakan saat ini penyidik masih menunggu hasil forensik korban dan tersangka.

Kepala Kepolisian Perak, Razarudin Husain, juga membantah berbagai spekulasi dan asumsi terkait keputusan membebaskan dengan jaminan kepada tersangka.

Husain beralasan polisi akan menahan tersangka jika dianggap mencampuri perkara, menekan saksi korban, atau berupaya melarikan diri dari hukum.  (rds/has)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER