"Statusnya masih dalam penyelidikan kepolisian Malaysia. Mereka belum sampaikan kepada kita (perkembangannya)," ucap pelaksana tugas harian Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Joedha Nugraha, di kantornya pada Kamis (15/8).
Kasus ini terungkap sekitar awal Juli lalu. Aparat Malaysia menggelar penyelidikan terhadap seorang anggota parlemen wilayah Perak, Paul Yong, atas dugaan memerkosa asisten rumah tangganya yang merupakan WNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, polisi kemudian memutuskan membebaskan Yong dengan jaminan. Yong sendiri berkeras mengaku tidak bersalah, meski berjanji akan bersikap kooperatif selama penyelidikan berlangsung.
Sementara itu, sang TKI masih ditampung di shelter KBRI hingga saat ini. Ia tidak bisa pulang sampai penyelidikan rampung.
Joedha menuturkan KBRI di Kuala Lumpu masih terus memonitor proses penegakan hukum kasus ini.
Kepala Kepolisian Perak, Razarudin Husain, juga membantah berbagai spekulasi dan asumsi terkait keputusan membebaskan dengan jaminan kepada tersangka.
Husain beralasan polisi akan menahan tersangka jika dianggap mencampuri perkara, menekan saksi korban, atau berupaya melarikan diri dari hukum. (rds/has)