Pakistan Adukan Sengketa Kashmir ke Mahkamah Internasional

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2019 05:51 WIB
Pemerintah Pakistan menyatakan membawa sengketa kawasan Kashmir ke Mahkamah Internasional, setelah India berkeras mencabut status otonomi.
Ilustrasi konflik Kashmir. (REUTERS/Danish Siddiqui)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Pakistan menyatakan membawa sengketa kawasan Kashmir ke Mahkamah Internasional. Hal itu dilakukan setelah India berkeras mencabut status otonomi daerah itu dan membuat perseteruan semakin tajam.

"Kami memutuskan untuk membawa masalah Kashmir ke Mahkamah Internasional. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi, seperti dilansir Reuters, Selasa (20/8).
Qureshi menyatakan Pakistan akan mengadukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk Kashmir oleh India. Meski demikian, keputusan Mahkamah Internasional biasanya hanya berupa imbauan.

Meski hidup bertetangga, relasi India dan Pakistan selalu terganjal konflik di Kashmir. Wilayah Kashmir dibagi dua untuk India dan Pakistan.
Kedua negara juga tercatat telah berperang sebanyak dua kali pada 1947 dan 1999 silam demi memperebutkan keseluruhan wilayah Kashmir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER