Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah
Pakistan menyatakan membawa sengketa kawasan
Kashmir ke Mahkamah Internasional. Hal itu dilakukan setelah
India berkeras mencabut status otonomi daerah itu dan membuat perseteruan semakin tajam.
"Kami memutuskan untuk membawa masalah Kashmir ke Mahkamah Internasional. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum," kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi, seperti dilansir
Reuters, Selasa (20/8).
Qureshi menyatakan Pakistan akan mengadukan persoalan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk Kashmir oleh India. Meski demikian, keputusan Mahkamah Internasional biasanya hanya berupa imbauan.
Meski hidup bertetangga, relasi India dan Pakistan selalu terganjal konflik di Kashmir. Wilayah Kashmir dibagi dua untuk India dan Pakistan.
Kedua negara juga tercatat telah berperang sebanyak dua kali pada 1947 dan 1999 silam demi memperebutkan keseluruhan wilayah Kashmir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ayp/ayp)