RI dan China Belum Sepaham Soal TPPO Modus Pengantin Pesanan

CNN Indonesia
Kamis, 10 Okt 2019 20:38 WIB
Indonesia berupaya mendesak China untuk menindak pihak-pihak terlibat kasus dugaan perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Indonesia tengah berupaya mendesak China untuk menindak pihak-pihak yang terlibat kasus tindak pidana dugaan perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. Namun, menurut pemerintah, Beijing sampai saat ini masih berbeda pandangan dengan Indonesia terkait hal itu.

"Sejauh ini yang kami ketahui pihak China masih ingin mendalami kasus ini dulu karena perspektif mereka berbeda. Mereka menganggap ini hanya kasus rumah tangga biasa, sementara (Indonesia) melihat ini sebagai indikasi TPPO," kata Wakil Duta Besar RI di Beijing, Listyowati, kepada wartawan Di Jakarta, Kamis (10/10).

"Meski belum banyak, pihak RRT (China) sendiri sudah melakukan tindakan penegakan hukum, dalam beberapa kasus sudah ada yang ditindak," ujarnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Konselor Protokol dan Konsuler KBRI Beijing, Ichsan Firdaus, menyatakan aparat penegak hukum China telah menahan sejumlah agen karena terlibat praktek TPPO berkedok perjodohan seperti ini.


Sebagian besar kasus pengantin pesanan ini terjadi di Provinsi Henan dan Provinsi Hebei yang merupakan wilayah dengan jumlah penduduk terpadat di China.

"Sudah ada beberapa yang diproses oleh otoritas China. Namun, kami tidak bisa menghitung berapa karena akses untuk mendapatkan informasi tersebut dari otoritas China susah," kata Ichsan.

Berdasarkan data, tren kasus TPPO pengantin pesanan terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Listyowati menuturkan kejahatan dengan modus itu terus berkembang layaknya sebuah bisnis.

Pada 2017, ada 21 kasus perempuan Indonesia yang menjadi korban pengantin pesanan di China. Sebanyak 9 orang berhasil dipulangkan.

[Gambas:Video CNN]

Sementara itu, hingga Oktober 2019 ada 42 kasus pengantin pesanan yang terjadi. Sebanyak 36 korban di antaranya telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Puluhan perempuan Indonesia itu dijodohkan dengan pria Tiongkok dengan iming-iming kesejahteraan yang terjamin.

Agen menjanjikan sejumlah uang kepada keluarga sang perempuan sebagai imbalan. Namun, dalam beberapa kasus, uang yang diberikan agen tidak sesuai dengan perjanjian awal dengan alasan dipotong untuk biaya administrasi dan logistik lainnya.

Selepas dipersunting dan dibawa ke China, para perempuan itu juga malah dipekerjakan sebagai buruh dan kerap disiksa.

Pemerintah Indonesia kesulitan untuk membantu atau memulangkan puluhan WNI itu lantaran mereka menikah dengan dokumen dan persyaratan yang sah di mata hukum China. Alhasil proses repatriasi memerlukan izin para suami.

Meski begitu, Listyowati menuturkan KBRI menempuh berbagai langkah teknis dan pendekatan yang diperlukan sesuai kebijakan China demi memulangkan para perempuan Indonesia tersebut.


"Langkah lain juga kami lakukan seperti pendekatan melalui berbagai tingkatan, Menlu RI dalam level menteri, Dubes RI di China juga telah bertemu dengan pihak Kemlu Tiongkok untuk menyamakan persepsi bahwa kasus ini serius," kata Listyowati.

Selain penindakan, Listyowati menuturkan pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pencegahan agar kasus pengantin pesanan ini tak terulang dan bertambah lagi. Salah satunya dengan melakukan sosialisi kepada masyarakat terkait kasus ini. (rds/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER