Pria bernama K.Ganesh tersebut pada Selasa (5/11) dinyatakan bersalah setelah membunuh seekor kucing betina yang tengah hamil. Ia memasukkan kucil tersebut ke dalam mesin cuci di sebuah binatu di Kuala Lumpur pada September 2018.
Tak puas dengan putusan tersebut, Ganesh menyatakan akan mengajuk banding selagi masih dinyatakan bebas dengan jaminan. Pengacara akan meminta hukuman penjara minimal, mengingat kasus ini merupakan kasus pertama pelaku dan ia merupakan masyarakat kalangan bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak bertindak kejam terhadap hewan," ujarnya seperti dilansir AFP.
Ganesh dinyatakan bersalah setelah bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) merekam tindakan dua orang pelaku yang memasukkan seekor kucing yang sedang hamil ke dalam salah satu mesin cuci saat tengah malam. Mereka kemudian memasukkan koin ke dalam mesin tersebut untuk memulai proses mencuci dan meninggalkannya pergi.
Selang beberapa waktu, seorang perempuan menemukan bangkai kucing tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasus yang melibatkan Ganesh merupakan aksi penganiayaan terhadap hewan kedua. Aksi sebelumnya dilakukan oleh seorang pria berusia 42 tahun yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada Januari lalu. (fls/evn)