Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria di
Malaysia dijatuhi hukuman penjara 34 bulan dan denda 40 ribu ringgit atau sekitar Rp136 juta (1 ringgit = Rp3.400) setelah dijatuhi tuduhan melanggar aturan kekerasan terhadap hewan.
Pria bernama K.Ganesh tersebut pada Selasa (5/11) dinyatakan bersalah setelah membunuh seekor kucing betina yang tengah hamil. Ia memasukkan kucil tersebut ke dalam mesin cuci di sebuah binatu di Kuala Lumpur pada September 2018.
Tak puas dengan putusan tersebut, Ganesh menyatakan akan mengajuk banding selagi masih dinyatakan bebas dengan jaminan. Pengacara akan meminta hukuman penjara minimal, mengingat kasus ini merupakan kasus pertama pelaku dan ia merupakan masyarakat kalangan bawah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasyihah Ghazali, hakim yang menjatuhi hukuman menuturkan hukuman tersebut diberikan dengan harapan bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat.
"Saya harap hukuman ini bisa menjadi pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk tidak bertindak kejam terhadap hewan," ujarnya seperti dilansir
AFP.Ganesh dinyatakan bersalah setelah bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) merekam tindakan dua orang pelaku yang memasukkan seekor kucing yang sedang hamil ke dalam salah satu mesin cuci saat tengah malam. Mereka kemudian memasukkan koin ke dalam mesin tersebut untuk memulai proses mencuci dan meninggalkannya pergi.
Selang beberapa waktu, seorang perempuan menemukan bangkai kucing tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian.
Polisi kemudian menahan tiga orang termasuk Ganesh dan Mohanraj. Namun jaksa telah mencabut tuduhan terhadap pelaku ketiga. Hingga kini belum diketahui motif di balik aksi pelaku memasukkan hewan ke dalam mesin cuci hingga tewas.
Kasus yang melibatkan Ganesh merupakan aksi penganiayaan terhadap hewan kedua. Aksi sebelumnya dilakukan oleh seorang pria berusia 42 tahun yang dijatuhi hukuman penjara dua tahun pada Januari lalu.
(fls/evn)