Bunuh 16 Nelayan, Dua Warga Korut Dideportasi dari Korsel

CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2019 10:07 WIB
Korea Selatan mendeportasi dua warga negara Korea Utara setelah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap 16 nelayan.
Ilustrasi. (Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Korea Selatan mendeportasi dua warga negara Korea Utara pada Kamis (7/11). Keduanya dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap 16 nelayan.

Kedua pelaku pembunuhan diketahui melarikan diri melalui perbatasan pada akhir pekan lalu ke Korea Selatan.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan dua warga negara Korea Utara
berusia sekitar 20-an tahun itu ditemukan di atas kapal di area selatan perbatasan laut pada Sabtu (2/11) lalu.

Hasil penyelidikan kemudian menemukan jika keduanya membunuh 16 rekannya sesama nelayan di atas kapal penangkap ikan. Keduanya kemudian melarikan diri ke Korea Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seoul tidak mengungkap informasi lebih lanjut terkait pembunuhan tersebut.

Dilaporkan AP,  setelah diketahui aksi pembunuhan yang dilakukan, keduanya kemudian akan dideportasi kembali ke Korea Utara melalui desa perbatasan antar-Korea pada Kamis (7/11).

Korea Selatan memiliki kebijakan untuk menerima warga negara Korea Utara yang ingin menetap guna menghindari penindasan politik dan kemiskinan ekonomi di negara asalnya.

Juru bicara Kementerian Unifikasi Lee Sang-min mengatakan keduanya dideportasi ke Korea Utara karena diduga melakukan kejahatan serius dan tidak bisa dapat dilindungi dari pemerintah Korea Selatan.

Lee mengatakan pihaknya pada Selasa (5/11) telah menginformasikan rencana deportasi ini kepada Pyongyang.

Selang sehari, pihak Korea Utara telah merespons hal tersebut dan mengatakan akan menerima kembali dua warga negaranya. (evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER