Aplikasi Balitbangkumham Jadi Terobosan Reformasi Birokrasi

Advertorial | CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2019 12:00 WIB
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) membuat aplikasi yang berpotensi jadi indikator pengawas reformasi birokrasi.
Foto: (dok.Kemenkumham)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) membuat aplikasi yang berpotensi jadi indikator pengawas reformasi birokrasi. Aplikasi ini berfungsi untuk mengukur indeks persepsi korupsi (IPK) dan indeks kepuasan masyarakat (IKM).

Aplikasi ini telah terinstal dalam gawai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly,  sehingga hasil nilai IPK dan IKM dapat terpantau secara realtime. Menurut Yasonna, aplikasi ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan publik Kemenkumham.

"Oke, ini sangat membantu," ucap Yasonna, dalam keterangan tertulis.

Selain oleh Menkumham, nantinya hasil survei dapat dipantau oleh Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Unit Utama di Kemenkumham.

"Nantinya Kakanwil bisa langsung tahu ketika ada masalah di UPT mana, jam berapa, dan siapa petugasnya. Jadi bisa langsung direspon,"ucap Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia.

Aplikasi yang bernama TigaA (3A) ini pertama kali digagas oleh Kepala Balitbangkumham, Asep Kurnia, Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, Aman Riyadi dan Konsultan IT Ade Mulyana. Awalnya aplikasi ini dirancang untuk memudahkan peneliti menilai kualitas pelayanan publik UPT Kemenkumham.
Foto: (dok.Kemenkumham)
Dalam perkembangannya, survei ini digunakan untuk memetakan satuan kerja Kemenkumham yang diusulkan meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Predikat ini diberikan oleh Kementerian PAN/RB untuk unit kerja pelayanan publik yang telah melaksanakan reformasi birokrasi dengan maksimal.

"Kami sudah berdialog dengan Sekretaris Jenderal, rencananya untuk pengusulan Satker WBK Kemenkumham 2020 dan 2021, kita akan memakai survei IPK-IKM dari Balitbangkumham,"tambahnya.

Di antara K/L lainnya, baru Kemenkumham yang memakai hasil survei IPK-IKM untuk menetapkan usulan Satker WBK.

"Kemenpan RB sudah mengadopsi aplikasi ini, Kejaksaan Agung RI dan BPK sedang dalam proses untuk memanfaatkan juga," jelasnya.

Masyarakat yang menikmati pelayanan publik Kemenkumham nantinya dapat mengisi survei ini lewat gawai masing-masing. Dari setiap unit pelayanan publik seperti Kantor Imigrasi maupun Lapas, akan ada QR Code yang dapat dipindai dan terhubung langsung dengan pertanyaan survei. Hasilnya akan langsung terekam oleh sistem dan disimak secara realtime oleh pimpinan Kemenkumham.

(Humas Balitbang Hukum dan HAM)           (adv/adv)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER