
Skuter Listrik Dilarang di Tiga Negara karena Membahayakan
CNN Indonesia | Kamis, 14/11/2019 08:22 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Penggunaan skuter listrik di kawasan Jakarta menjadi sorotan setelah pengendaranya menjadi korban tewas. Penggunaan skuter listrik di kawasan pejalan kaki juga dikecam karena dianggap membahayakan dan merusak fasilitas umum.
Masalah itu mendorong Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat regulasi penggunaan skuter listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan nantinya skuter hanya boleh beroperasi di lajur sepeda yang sudah disiapkan, tidak di jalan raya maupun di fasilitas umum serta sosial.
Beberapa negara telah lebih dulu mengatur penggunaan skuter listrik di jalan.
Pemerintah Singapura mulai 5 November 2019 lalu resmi melarang penggunaan skuter listrik di sepanjang trotoar. Alasannya karena faktor keamanan.
Pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura. Dan mulai tahun depan, pengendara skuter elektrik yang melanggar akan dikenakan sanksi.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Senior Negara untuk Perhubungan, Lam Pin Min, dikutip Channel News Asia menyatakan mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20,6 juta.
Pelarangan itu mulai muncul setelah anggota parlemen dan masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah para pengendara skuter listrik.
Kasus terbaru, seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65) terluka serius akibat dihantam pengendara skuter listrik di wilayah Bedok.
Sebelum Singapura, Jerman dan Prancis lebih dulu memberlakukan pelarangan serupa.
Jerman pertama kali memberlakukan larangan tersebut pada Mei, sedangkan Prancis di September.
Menurut CNN, Pemerintah Kota Paris, Prancis melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena diprotes pejalan kaki dan meningkatnya kecelakaan.
Menteri Perhubungan Prancis Elisabeth Borne mengatakan pejalan kaki takut ditabrak oleh pengguna skuter listrik saat berjalan di trotoar.
Pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp2,3 juta.
Serupa dengan Paris, Pemerintah Jerman juga melarang skuter listrik melaju di trotoar demi melindungi pejalan kaki.
Dikutip dari The Strait Times, di Jerman, skuter listrik hanya akan diizinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu. (dea)
Masalah itu mendorong Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat regulasi penggunaan skuter listrik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan nantinya skuter hanya boleh beroperasi di lajur sepeda yang sudah disiapkan, tidak di jalan raya maupun di fasilitas umum serta sosial.
Lihat juga:Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar |
Beberapa negara telah lebih dulu mengatur penggunaan skuter listrik di jalan.
Pemerintah Singapura mulai 5 November 2019 lalu resmi melarang penggunaan skuter listrik di sepanjang trotoar. Alasannya karena faktor keamanan.
Pengendara skuter elektrik hanya bisa melaju di jalan khusus sepeda sepanjang 440 kilometer di seluruh wilayah Singapura. Dan mulai tahun depan, pengendara skuter elektrik yang melanggar akan dikenakan sanksi.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Senior Negara untuk Perhubungan, Lam Pin Min, dikutip Channel News Asia menyatakan mereka yang tertangkap mengendarai skuter listrik di trotoar akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar Rp20,6 juta.
Pelarangan itu mulai muncul setelah anggota parlemen dan masyarakat khawatir akan perilaku ceroboh dan gegabah para pengendara skuter listrik.
Kasus terbaru, seorang pengendara sepeda bernama Ong Bee Eng (65) terluka serius akibat dihantam pengendara skuter listrik di wilayah Bedok.
Sebelum Singapura, Jerman dan Prancis lebih dulu memberlakukan pelarangan serupa.
Jerman pertama kali memberlakukan larangan tersebut pada Mei, sedangkan Prancis di September.
Menurut CNN, Pemerintah Kota Paris, Prancis melarang penggunaan skuter listrik di trotoar karena diprotes pejalan kaki dan meningkatnya kecelakaan.
Menteri Perhubungan Prancis Elisabeth Borne mengatakan pejalan kaki takut ditabrak oleh pengguna skuter listrik saat berjalan di trotoar.
Pengguna yang mengendarai skuter listrik di trotoar akan dikenakan denda sebesar 150 euro atau sekitar Rp2,3 juta.
Serupa dengan Paris, Pemerintah Jerman juga melarang skuter listrik melaju di trotoar demi melindungi pejalan kaki.
Dikutip dari The Strait Times, di Jerman, skuter listrik hanya akan diizinkan di trotoar dalam kondisi luar biasa dan penggunanya harus mematuhi rambu-rambu. (dea)
ARTIKEL TERKAIT

Buronan Politik Kamboja ke Jakarta hingga Trump soal Diktator
Internasional 3 minggu yang lalu
Singapura Larang Skuter Listrik di Trotoar
Internasional 1 bulan yang lalu
Jokowi Tolak Bantuan Malaysia Sampai Jacques Chirac Wafat
Internasional 2 bulan yang lalu
Warga Kehormatan Jerman dan Prestasi Habibie di Kancah Dunia
Internasional 2 bulan yang lalu
Jerman Turut Berduka Cita atas Kepergian BJ Habibie
Internasional 2 bulan yang lalu
'Kemustahilan' Referendum Papua hingga Amarah China ke Jerman
Internasional 2 bulan yang lalu
BACA JUGA

16 Kelurahan di DKI Jakarta Belum Memiliki Puskesmas
Nasional • 08 December 2019 15:32
Risiko Perjalanan di Prancis saat Aksi Rompi Kuning Terjadi
Gaya Hidup • 08 December 2019 05:42
AS Ancam Patok Pajak 100 Persen untuk Keju dan Anggur Prancis
Ekonomi • 03 December 2019 19:00
Jerman 'Bingung' Cari Lokasi Kuburan Permanen Limbah Nuklir
Teknologi • 03 December 2019 18:03
TERPOPULER

Gunung Selandia Baru Meletus sampai RI Tolak Bayar Tebusan
Internasional • 2 jam yang lalu
Pengunjung Pameran Seni Ketahuan Makan Pisang Senilai Rp1,6 M
Internasional 4 jam yang lalu
11 WN Australia Hilang Saat Letusan Gunung di Selandia Baru
Internasional 1 jam yang lalu