Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Victoria,
Australia, menjatuhkan vonis lebih dari 20 tahun penjara kepada tiga lelaki, yakni Ahmed Mohamed (27), Abdullah Chaarani (29) dan Hamza Abbas (24), yang merupakan terdakwa kasus terorisme pada 2016 silam. Mereka terbukti akan melakukan tindak kekerasan dan mendukung kelompok Negara Islam (
ISIS).
Seperti dilansir
Associated Press, Jumat (29/11), hakim menjatuhkan pidana penjara 28,5 tahun penjara kepada Chaarani dan Mohamed. Sedangkan Abbas diganjar pidana penjara selama 22 tahun, tetapi dilarang diberi keringanan hukuman sebelum masa tahanannya mencapai 16,5 tahun.
"Setiap terdakwa mengakses materi yang mendukung ISIS dan kekerasan. Hal itu membuat para terdakwa yakin membantai warga sipil yang tidak bersalah merupakan cara untuk menggapai ampunan Allah S.W.T.," kata Hakim Christopher Beale saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Beale lantas mengabulkan permintaan Chaarani dan Mohamed untuk mengikuti program deradikalisasi. Keduanya mengatakan sudah tidak lagi meyakini ISIS dan mengikuti program itu sejak ditahan pada 22 Desember 2016.
[Gambas:Video CNN]Kedua terdakwa itu sebelumnya juga divonis 22 tahun penjara akibat menyerang masjid Syiah di Melbourne. Insiden itu terjadi sepekan sebelum mereka merencanakan aksi teror di kota tersebut yang berhasil digagalkan.
Sedangkan wakil pemimpin kelompok itu, Ibrahim Abbas, sudah terlebih dulu dijatuhi vonis 24 tahun penjara.
(ayp/ayp)