Balas AS, Rusia Bisa Cap Perorangan Sebagai Agen Asing

CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2019 09:40 WIB
Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengesahkan aturan yang berwenang untuk memberi label seseorang sebagai agen asing untuk membalas AS.
Presiden Rusia, Vladimir Putin. (AFP Photo/Pavel Golovkin)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Rusia, Vladimir Putin, mengesahkan undang-undang baru yang memberi pemerintah wewenang untuk memberi label seseorang sebagai agen asing. Aturan itu bisa membuat jurnalis, narablog pengguna media sosial dicap sebagai agen asing.

Seperti dilansir Associated Press, Selasa (3/12), beleid itu bisa diterapkan kepada setiap orang yang membuat materi liputan untuk media massa asing, dan menerima bayaran. Jika hal itu terjadi, maka perorangan itu bakal dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang diawasi pemerintah.
Aturan itu dibuat berdasarkan undang-undang yang lebih dulu disahkan dua tahun lalu. Rusia membuat aturan tersebut sebagai reaksi karena Kementerian Hukum Amerika Serikat menyatakan stasiun televisi RT sebagai agen asing.

Kini, kelompok oposisi mengkritik aturan tersebut. Mereka menduga hal itu sama saja membatasi kebebasan berekspresi di Rusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kalangan jurnalis dan pegiat hak asasi manusia, hal itu adalah cara Putin untuk meredam kritik dan menakuti lawan politik.

[Gambas:Video CNN]

Di masa Uni Soviet, label agen asing yang disematkan terhadap seseorang akan membuat orang itu diburu oleh intelijen Blok Timur. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER