Vonis Mati Eks Presiden Pakistan Dibatalkan
Rabu, 15 Jan 2020 09:12 WIB
Pengadilan Tinggi Lahore membatalkan vonis mati terhadap mantan Presiden Pakistan, Pervez Musharraf. (Asif HASSAN / AFP)
Seperti dilansir Associated Press, Selasa (14/1), keputusan itu dibacakan setelah tim kuasa hukum Musharraf mengajukan petisi kepada pengadilan tinggi usai vonis yang dijatuhkan pada Desember 2019. Putusan itu diambil setelah hakim menyatakan Musharraf bersalah melanggar undang-undang karena menerapkan status darurat negara.
Pada 1999 Musharraf merebut kekuasaan dengan mengkudeta Perdana Menteri Nawaz Sharif. Delapan tahun kemudian, Musharraf menetapkan status darurat negara dan menjadikan sejumlah hakim tahanan rumah.
"Hukuman mati terhadap Pervez Musharraf dimentahkan perintah pengadilan," kata jaksa penuntut umum, Ishtiaq Khan.
Kuasa hukum Musharraf, Azhar Sadique, justru memuji keputusan hakim. Dia mengatakan kliennya adalah korban perseteruan politik dan dituduh makar setelah Sharif kembali berkuasa pada 2014.
"Kita lihat tanggapan pemerintah," kata Sadique.
Menanggapi keputusan itu, Musharraf mengatakan sangat senang.
"Saya merasa lebih baik," kata Musharraf.
Musharraf mengatakan mahkamah khusus yang mengadilinya pada 2014 sampai 2019 menolak permintaannya untuk merekam pernyataan dari Dubai, Uni Emirat Arab. Dia bermukim di negara itu sejak empat tahun lalu dengan alasan berobat.
Sedangkan Sharif divonis bersalah dalam kasus korupsi tiga tahun lalu. Kini dia bermukim di London, Inggris, karena dibantarkan untuk berobat.
Musharraf diduga terlibat sejumlah kasus pembunuhan. Mulai dari pemimpin pemberontak Balluchistan, Akbar Bugti, pada 2006 sampai mantan PM Pakistan, Benazir Bhutto, pada 2007. (ayp/ayp)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
Kronologi Malone Lam Curi Rp4,2 T di AS, Pesta Pora hingga Dipenjara
Internasional • 1 jam yang laluSosok Malone Lam, Remaja Singapura Putus Sekolah Curi Rp4,2 T di AS
Internasional • 3 jam yang laluRemaja Singapura Malone Lam Curi Rp4,2 T di AS, Beli 28 Mobil Mewah
Internasional • 4 jam yang laluBos Milisi Pro-Iran Sempat Mau Menyusup Singapura, Incar Aset AS
Internasional • 56 menit yang laluTrump Janji Bagi Uang Rp87 Juta ke Warga AS jika Republik Menang
Internasional • 56 menit yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK