2 Pegawai Kedubes Saudi di Jakarta Dipolisikan

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 20:02 WIB
Pengacara Indonesia, Noverizky Tri Putra, melaporkan dua pegawai Kedubes Arab Saudi terkait penipuan.
Pengacara Indonesia melaporkan dua pegawai Kedubes Arab Saudi karena diduga melakukan penipuan. (Ilustrasi/Istockphoto/skynesher)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang advokat Indonesia bernama Noverizky Tri Putra dari firma hukum AM Oktarina (AMO) menyatakan menjadi korban dugaan penipuan sebesar Rp300 juta. Dia melaporkan dua orang staf Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta dalam perkara ini.

Dia dijanjikan oleh seorang warga Arab Saudi, Ali Ahmed E. Mouri, akan ditunjuk menjadi kuasa hukum Kedutaan Besar Arab Saudi, jika berhasil membebaskan seorang warga mereka yang terjerat perkara hukum di Cirebon, Jawa Barat.

Noverizky sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 9 Desember 2019, dengan nomor LP / 7997 / XII / 2019 / PMJ / Dit. Reskrimum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut kronologi yang disampaikan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/1), Putra menyatakan bertemu dengan Ali pada 7 November 2018 di Restaurant Papa Jack Grand Pramuka Square, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di sana mereka membicarakan permintaan bantuan jasa advokat lokal untuk mengurus perkara hukum yang melibatkan seorang warga Saudi, Khalid Ali Turki Alkhayrallah, di Kota Cirebon.


Noverizky dan rekannya, Fahrozi, menyatakan tertarik dan dua hari kemudian mereka mendatangi Kedutaan Besar Arab Saudi untuk bertemu dengan Duta Besar Osama bin Mohammaed Abdullah Al Shuaibi, dan Kepala Bagian Bidang Proteksi Warga Negara Arab Saudi di Indonesia, Abdul Aziz Abdullah Aldosari.

Saat itu, kata Noverizky, Aldosari sepakat menunjuk firma hukum mereka untuk menjadi kuasa hukum resmi untuk mengurus masalah hukum yang membelit Khalid. Mereka juga dijanjikan jika masalah itu selesai, maka akan ditunjuk menjadi kuasa hukum resmi kedutaan besar Saudi, dengan kontrak sebesar US$200 ribu per tahun.

Noverizky dan rekan-rekannya lantas berhasil membebaskan Khalid pada 23 November 2018, dan langsung diantar ke kedutaan Arab Saudi keesokan harinya. Mereka lantas membayar ganti rugi kepada Sandra yang mengaku menjadi korban Khalid sebesar Rp300 juta.

Noverizky mengatakan pembayaran ganti rugi itu menggunakan anggaran firma hukum terlebih dahulu.

[Gambas:Video CNN]

Respons Kedubes Arab Saudi

Noverizky mengatakan sudah melaporkan keberhasilan mereka ke kedubes Arab Saudi, dengan melampirkan seluruh dokumen yang berkaitan. Akan tetapi, sampai saat ini Kedubes Arab Saudi tidak menanggapi permintaan pertemuan untuk meminta pertanggungjawaban pembayaran dari Kedubes Arab Saudi atas seluruh biaya yang dikeluarkan tersebut.

Menurut Noverizky, kedubes Arab Saudi beralasan klaim itu sudah tidak bisa dilakukan karena ada perubahan sistem. Dia mengatakan pihaknya malah diminta mengikuti proses lelang pada Februari 2019.

AMO lantas mengikuti tender tersebut. Namun, ternyata proses tersebut tidak ada kelanjutannya.

AMO lantas meminta bantuan Kementerian Luar Negeri, dan diundang untuk membahas permasalahan tersebut. Kemenlu lantas menerbitkan nota diplomatik pada 23 Mei 2019 kepada Kedubes Arab Saudi supaya menyelesaikan masalah tersebut.

Akan tetapi, nota diplomatik itu baru direspon pada 23 Juli 2019. Saat itu kedubes Saudi dengan menghadirkan Ali Mouri dan Duta Besar Arab Saudi yang baru, Isham Ahmad Abid Ats-Tsaqafy, hanya menjanjikan akan mengupayakan pembayaran kompensasi dengan meminta waktu tiga bulan. Namun hingga saat ini janji itu belum dipenuhi.


CNNIndonesia.com sudah berusaha mengontak Kedubes Saudi untuk meminta konfirmasi perihal persoalan ini. Namun, sampai saat ini mereka belum memberikan tanggapan.

Terkait dengan masalah tersebut, Direktur Timur Tengah Kementerian Luar Negeri, Achmad Rizal Purnama, mengatakan sudah mengupayakan komunikasi korban dengan Kedubes Saudi, dan meminta masalah itu segera diselesaikan.

"Kita sudah sampaikan keprihatinan dan masalah yang dihadapi firma hukum tersebut dan meminta kedubes Saudi untuk dapat menyelesaikannya dengan baik sesuai aturan yang berlaku," kata Rizal. (ayp/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER