Empat Tewas Dalam Demo Saat Kunjungan Trump ke India

CNN Indonesia
Selasa, 25 Feb 2020 20:14 WIB
Demo anti UU Kewarganegaraan di India berujung kerusuhan dan menewaskan empat orang, termasuk seorang polisi.
Kerusuhan demonstrasi menentang UU Kewarganegaraan India. Kerusuhan yang bertepatan dengan kunjungan Presiden AS, Donald Trump, menewaskan empat orang termasuk seorang polisi. (AP Photo/Anupam Nath)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat orang, termasuk seorang polisi, dilaporkan tewas dalam kerusuhan demonstrasi anti Undang-Undang Kewarganegaraan di Ibu Kota New Delhi, India, pada Senin (25/2) kemarin. Unjuk rasa itu berlangsung bertepatan dengan kunjungan kenegaraan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dan sang istri, Melania.

Media lokal India melaporkan para pedemo juga membakar dua rumah dan dua toko. Tiga warga sipil dan satu orang polisi tewas dalam bentrokan yang terjadi di timur New Delhi itu.


Sang polisi tewas karena mengalami cedera parah di kepala. Media lokal melaporkan banyak pedemo lainnya yang terluka dalam bentrokan itu

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tolong hindari kekerasan. Tidak ada yang mendapat manfaat dari ini. Semua masalah bisa selesai dengan perdamaian," kata Kepala Menteri New Delhi, Arvind Kejriwal, dalam kicauannya di Twitter.

Dilansir AFP, Trump tiba di negara bagian Gujarat pada Senin kemarin dan berpidato di depan sekitar 100 ribu warga India bersama dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.

[Gambas:Video CNN]

Setelah berpidato, Trump dan Modi mengunjungi monumen Taj Mahal di Agra.

Selain membahas kerja sama bilateral terutama dalam bidang ekonomi, seorang pejabat senior AS mengatakan bahwa Trump juga akan mengangkat kekhawatiran Washington terkait kebebasan beragama di India, negara berpenduduk mayoritas Hindu.

Undang-Undang Kewarganegaraan India yang baru pun menjadi salah satu perhatian AS, lantaran dinilai banyak pihak beleid itu mendiskriminasi umat Muslim.

Sebab, UU tersebut mengizinkan pemerintah India memberi status kewarganegaraan terhadap imigran yang menerima persekusi di negara asalnya seperti Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan.


Namun, UU itu hanya berlaku bagi imigran pemeluk agama Hindu, Kristen, dan agama minoritas lainnya di ketiga negara dengan mayoritas penduduk Muslim tersebut. (rds/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER