Eks Menkeu Vatikan Dibebaskan dari Vonis Pelecehan Seks

CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2020 00:10 WIB
Pengadilan Tinggi Australia membebaskan Kardinal George Pell dari seluruh dakwaan pelecehan seksual terhadap anak-anak.
Petinggi Gereja Katolik Australia, Kardinal George Pell. (AFP Photo/Andreas Solaro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Keuangan Vatikan yang juga petinggi Gereja Katolik asal Australia, Kardinal George Pell, dilaporkan dibebaskan dari seluruh vonis pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Seperti dilansir CNN, Selasa (7/4), keputusan itu disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Australia yang dibacakan Hakim Ketua Susan Kiefel.


Dalam amar putusannya, Hakim Kiefel menyatakan juri pada pengadilan tingkat pertama menjatuhkan putusan dengan keraguan terhadap sejumlah dakwaan yang dikenakan kepada Pell. Maka dari itu, pengadilan membatalkan vonis yang dijatuhkan sebelumnya dan segera memerintahkan membebaskan Pell dari tahanan dan seluruh dakwaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Victoria County, Melbourne menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Pell pada 13 Maret 2019 dalam kasus pelecehan seksual. Hakim Ketua Peter Kidd menyatakan Pell terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara gereja pada akhir 1990-an di Katedral St. Patrick.

Salah satu orang yang diduga menjadi korban pelecehan itu tidak sempat dihadirkan ke persidangan karena bunuh diri pada 2014. Pell adalah salah satu pejabat tinggi di Vatikan yang tersandung perkara tersebut.

Vatikan juga membebastugaskan Pell dari jabatannya selama menjalani persidangan. Posisinya sebagai menteri keuangan juga telah digantikan oleh orang lain, atas anjuran dewan penasihat Paus Fransiskus pada dua tahun lalu.

Pell menjalani tiga sidang untuk perkara yang berbeda. Pada sidang pertama, juri gagal mencapai kata mufakat untuk menentukan apakah Pell bersalah atau tidak.


Lantas pada masa sidang kedua, hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara. Pell tetap menyatakan tidak pernah melakukan hal tersebut, dan menyebut dakwaan tersebut hanya khayalan.

Kini, Pengadilan Tinggi Australia memerintahkan untuk menghapus nama Pell dari daftar pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak.

"Saya tidak mau keputusan ini menambah kegetiran dan kekecewaan bagi banyak pihak. Sudah cukup banyak kepedihan dan kekecewaan tersebut. Intinya adalah saya tidak melakukan kejahatan tersebut," kata Pell dalam pernyataannya.

Pell yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Barwon di Victoria lantas dibebaskan tiga jam setelah putusan itu dibacakan.

Pihak yang mewakili para korban menyatakan sangat terkejut atas keputusan ini. Salah satu kuasa hukum korban dari firma hukum Shine Lawyers, Lisa Flynn, menyatakan mereka akan menggugat Pell.

Presiden Konferensi Keuskupan Katolik Australia, Uskup Agung Mark Coleridge, menyatakan keputusan pengadilan tinggi tersebut akan menyakitkan bagi sebagian kalangan.


"Banyak yang sudah menderita sepanjang proses tersebut, yang saat ini sudah mencapai tahap kesimpulan," kata Coleridge melalui pernyataan pers.

Kepolisian Victoria yang mengusut kasus Pell menyatakan menghormati keputusan tersebut.

"Kepolisian Victoria akan tetap berkomitmen menyelidiki kasus pelecehan seksual dan memberikan keadilan kepada seluruh korban tanpa peduli sudah berapa lama perkara tersebut terjadi," demikian isi pernyataan Kepolisian Victoria. (ayp/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER