Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Apr 2020 17:38 WIB
Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) Syariat Islam (tengah) menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, Aceh, Selasa (1/3). Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman antara enam hingga 40 kali cambuk terhadap 18 warga yang tertangkap tangan bermain judi (maisir), minuman keras (khamar) dan mesum (khalwat) sesuai qanun Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/Spt/16.
Arab Saudi hapus hukuman cambuk dan menggantinya dengan denda dan penjara. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi menyatakan negara mereka telah memutuskan untuk menghapus hukuman cambuk. Pernyataan yang dikeluarkan pada Sabtu (25/4) tersebut, mereka sebut sebagai sebuah langkan besar dalam program reformasi yang diluncurkan oleh raja dan putra Arab Saudi.

Penghapusan hukuman cambuk tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah catatan hak asasi manusia kerajaan kembali menjadi sorotan menyusul berita kematian aktivis terkemuka Abullah al-Hamid, 69 di tahanan beberapa waktu lalu.

Dengan keputusan tersebut, di masa depan, hakim harus menghukum terpidana dengan denda dan / atau hukuman penjara, atau alternatif nonpenahanan seperti layanan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keputusan ini menjamin bahwa terpidana yang sebelumnya akan dihukum cambuk mulai sekarang akan menerima denda atau hukuman penjara," kata ketuanya, Awad al-Awad seperti dikutip dari AFP, Sabtu (25/4).

Meskipun menghentikan hukuman cambuk. mereka menyatakan reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman belum memutuskan untuk menghentikan hukuman mati.

Sebagai informasi, hukuman cambuk sering diperintahkan pengadilan di Arab Saudi. Cambukan biasanya diperintahkan untuk para terpidana yang dinyatakan bersalah atas pidana mulai dari seks di luar nikah, pelanggaran perdamaian hingga pembunuhan.

Cambukan yang diberikan terkadang mencapai ratusan cambukan.  Kasus hukuman cambuk paling terkenal  dalam beberapa tahun terakhir menimpa blogger Saudi Raif Badawi.

Ia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan "menghina" Islam. Hukuman tersebut telah lama menuai kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Kecaman telah berkembang sejak Raja Salman mengangkat putranya Pangeran Mohammed  menjadi putra mahkota dan pewaris takhta pada Juni 2017.  Maklum, Amnesti Internasional mencatat rekor 184 orang tewas tahun lalu akibat pemberlakuan hukuman yang keras di Arab Saudi. 

"Semakin meningkatnya penggunaan hukuman mati di Arab Saudi, termasuk sebagai senjata melawan pembangkang politik, adalah perkembangan yang mengkhawatirkan," kata kelompok hak asasi manusia itu. (afp/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER