Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI membenarkan seorang warga
Indonesia anak buah
kapal ikan
China Lu Qing Yuan Yu 623 berinisial H meninggal di atas kapal dan dilarung di perairan Somalia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, menuturkan beberapa fakta yang diperoleh pihaknya dari salinan surat kematian yang diterbitkan perusahaan pengirim PT MTB, almarhum H meninggal dunia pada 16 Januari.
Judha menuturkan almarhum diketahui meninggal setelah dua rekan WNI yang sama-sama bekerja di kapal itu membangunkan H di pagi hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tanggal 16 Januari itu almarhum diketahui oleh sesama ABK WNI pada saat coba dibangunkan yang bersangkutan tidak bangun, sudah meninggal dunia. Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian," kata Judha dalam jumpa pers virtual rutin pada Rabu (20/5).
Judha mengatakan PT MTB yang berbasis di Jawa Tengah mengaku telah mengirimkan Surat Keterangan Kematian dan Pemakaman di laut tertanggal 23 Januari 2020 dengan ditembuskan kepada Kemlu, Kemenaker dan BP2MI.
Namun, Judha menegaskan bahwa Kemlu RI, Kemenaker, maupun BP2MI tidak pernah menerima surat keterangan kematian yang dimaksud dari perusahaan.
"Kemlu baru menerima informasi mengenai kejadian ini pada 8 Mei lalu itu pun melalui pengaduan yang kami terima. Berdasarkan pengaduan tersebut kami sudah melakukan berbagai langkah seperti meminta informasi dari keluarga dan berkoordinasi dengan KBRI Nairobi yang menaungi wilayah kerja Somalia," kata Judha.
Menurut Judha, Indonesia melalui KBRI di Beijing telah mengirim nota diplomatik kepada pemerintah China untuk meminta penyelidikan lebih lanjut mengenai kematian H, termasuk pelarungan, penyebab pelarungan.
Indonesia juga telah meminta China menyelidiki kondisi seluruh WNI ABK di atas kapal ikan Tiongkok menyusul dugaan kasus eksploitasi yang diterima WNI kru kapal China yang terungkap belakangan ini.
KBRI Nairobi telah meminta konsul kehormatan RI di Somalia untuk meminta informasi dari pihak berwenang setempat. Namun, sampai saat ini konsul kehormatan RI di Somalia mengatakan pihak berwenang di sana tidak menerima informasi apa-apa terkait kasus pelarungan ini.
"Jadi peristiwa ini tidak diketahui oleh otoritas setempat. Kami juga berkoordinasi dengan KBRI Singapura untuk melacak perlintasan kapal Li Xing Yuan Yu 623," kata Judha.
Kata dia, Kementerian Perhubungan RI menyatakan bahwa PT MTB tidak terdaftar sebagai perusahaan yang mendapat izin untuk merekrut dan menempatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri. PT MTB tidak memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).
Selain Kemhub, Judha mengatakan Kemenaker juga menginformasikan bahwa PT MTB tidak memilik izin resmi sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SP3MI).
Kemlu RI bersama kementerian dan lembaga terkait telah memfasilitas pertemuan secara virtual antara PT MTB bersama kuasa hukumnya dan pihak keluarga untuk menindaklanjuti kasus ini.
Kemlu juga akan akan memfasilitasi proses penyelesaian hak-hak almarhum dengan pihak ahli waris.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat dari PT MTB, hak gaji sudah dibayarkan, santunan sebagian juga sudah dibayarkan, asuransi sedang dalam proses administrasi. Tapi kami akan melakukan kroscek kepada ahli waris terkait pemenuhan hak ini," kata Judha.
Polda Jawa Tengah telah menetapkan dua dari agen PT MTB sebagai tersangka kasus eksploitasi dan perbudakan WNI ABK di kapal tersebut.
Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti berupa surat pengembalian dokumen dari Direktorat Jenderal Hubungan Laut, dokumen-dokumen pendaftaran, kontrak kerja, dan slip gaji.
Polisi juga telah mengamankan akta pendirian PT Mandiri Bahari, serta Nomor Induk Berusaha 8120012221163, sejumlah perjanjian kerja sama, dan juga Nota Kesepakatan Nomor 002/NK/BDM-SJMTC/I/2020 tentang pendidikan dan latihan keterampilan kepelautan antara PT. Seaman Jaya Raya dengan PT. MTB tanggal 15 Januari 2020.
(rds/dea)
[Gambas:Video CNN]