Jakarta, CNN Indonesia -- Australia pada hari Jumat (22/5) memperpanjang larangan operasional kapal pesiar internasional di perairannya selama tiga bulan hingga pertengahan September, tanpa isyarat pelonggaran pembatasan perjalanan seperti yang dilakukan negara tetangganya, Selandia Baru.
Larangan mengangkut dan menurunkan penumpang berlaku untuk kapal pesiar berkapasitas lebih dari 100 penumpang, kata Australian Border Force dalam pernyataan seperti yang dikutip dari
AFP.
Aturan baru itu adalah pukulan terbaru bagi industri pelayaran yang telah menghadapi penundaan beroperasi yang panjang di negara-negara Amerika Serikat hingga Seychelles.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Australia pertama kali mengumumkan larangan operasional kapal pesiar internasional pada 27 Maret, ketika hampir 30 kapal berada di perairan teritorialnya.
Ratusan warga Australia yang turun dari kapal pesiar kemudian didiagnosis terpapar COVID-19.
Penumpang kapal pesiar telah menyumbang lebih dari 20 dari 101 kematian akibat virus corona di negara ini.
Sebagian besar kasus positif dan kematian itu terhubung dengan kapal pesiar Ruby Princess, yang tiba di Sydney pada akhir Maret.
Penanganan kru dan penumpang kapal menjadi subjek penyelidikan tingkat tinggi.
Australia menutup perbatasannya dari pendatang pada akhir Maret dan mengatakan orang asing akan tetap dilarang masuk hingga waktu yang belum ditentukan.
Perdana Menteri Scott Morrison berencana mengizinkan masuknya penduduk dari Selandia baru yang negaranya disebut telah berhasil menekan kasus penyebaran virus corona.
Namun pengumuman pada Jumat oleh pasukan perbatasan tidak menyebutkan pengecualian untuk kapal pesiar yang datang dari negara-negara tetangga.
(afp/ard)