Parlemen China Setujui UU Keamanan Nasional di Hong Kong

CNN Indonesia
Kamis, 28 Mei 2020 18:41 WIB
Riot police form a line and issue warnings as they plan to clear away people gathered in the Central district of Hong Kong Wednesday, May 27, 2020. Hong Kong police massed outside the legislature complex Wednesday, ahead of debate on a bill that would criminalize abuse of the Chinese national anthem in the semi-autonomous city. (AP Photo/Vincent Yu)
China menyetujui UU Keamanan Nasional di Hong Kong pada Kamis (28/5) yang sempat memicu gelombang protes warga. (Foto: AP/Vincent Yu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Parlemen China menyetujui rencana pemberlakuan UU Keamanan Nasional di Hong Kong pada Kamis (28/5).

Pemungutan suara resmi di Kongres Rakyat Nasional (NPC) China diadakan beberapa jam setelah AS menarik status khusus perdagangan dan hak ekonomi Hong Kong.

China menjadikan undang-undang keamanan sebagai prioritas pada sesi NPC tahunannya, setelah protes besar pro-demokrasi mengguncang Hong Kong selama tujuh bulan pada tahun lalu.
 
Undang-undang itu akan menghukum upaya pemisahan diri, subversi kekuasaan negara, terorisme, dan tindakan-tindakan yang membahayakan keamanan nasional, serta memungkinkan agen-agen keamanan China beroperasi secara terbuka di Hong Kong.
 
Para delegasi mendukung rencana undang-undang dengan jumlah suara yang hampir bulat dan diiringi tepuk tangan antusias. Ketua Komite Tetap NPC, Li Zhanshu yang merancang UU keamanan nasional mengatakan langkah itu sejalan dengan kepentingan mendasar semua masyarakat China.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam mengatakan dia menyambut baik resolusi yang disahkan.
 
Seperti yang disyaratkan dalam resolusi, Lam mengatakan dia akan menyerahkan laporan rutin ke Beijing, meningkatkan penegakan hukum, dan edukasi publik untuk menjaga keamanan nasional. Akan tetapi undang-undang tersebut mendapat protes dan kecaman besar dari warga Hong Kong.

[Gambas:Video CNN]

"Ini adalah akhir dari Hong Kong, mereka memotong jiwa kami, mengambil nilai-nilai yang selalu kami anut, nilai-nilai seperti HAM, demokrasi, supremasi hukum," kata anggota parlemen pro-demokrasi, Claudia Mo kepada AFP.

Seorang aktivis pro-demokrasi ternama, Joshua Wong, mengatakan bahwa undang-undang keamanan akan membunuh gerakan demokrasi di Hong Kong.

Pekan lalu, Wakil Ketua Komite Tetap NPC, Wang Chen mengatakan keterlambatan Hong Kong dalam menerapkan hukum keamanannya sendiri telah memaksa pemimpin China mengambil tindakan.

Politisi Hong Kong pro Beijing, Maria Tam menyebut bahwa undang-undang yang direncanakan akan memungkinkan otoritas China bisa bekerja sama dengan polisi Hong Kong untuk menyelidiki tersangka kejahatan.

Proses pembahasan Undang-Undang Keamanan Nasional sempat memicu gelombang protes dari warga Hong Kong yang menganggap hal itu mengekang kebebasan berpendapat warga. (ans/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER