LSM AS Gugat Keppres Trump Soal Pembatasan Medsos

CNN Indonesia
Kamis, 04 Jun 2020 05:09 WIB
US President Donald Trump speaks during a meeting with Pakistani Prime Minister Imran Khan on the sidelines of the UN General Assembly in New York, September 23, 2019. (Photo by SAUL LOEB / AFP)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (SAUL LOEB / AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Organisasi advokasi teknologi, Center for Democracy and Technology (CDT), menggugat keputusan (Keppres) Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terkait pembatasan media sosial.

CDT menilai keppres Trump melanggar Amandemen Pertama dalam undang-undang dasar Amerika Serikat, yakni soal kebebasan berpendapat dan berekspresi.


"Keppres itu jelas merupakan pembalasan. Aturan itu menyerang perusahaan swasta, Twitter, karena menggunakan hak Amandemen Pertama untuk mengomentari pernyataan Presiden," demikian bunyi gugatan CDT pada Selasa (2/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lebih mendasar lagi, perintah tersebut berupaya membatasi dan meredam pendapat yang dilindungi secara konstitusional dari semua platform daring dan individu dengan menggunakan kewenangan pemerintah untuk membalas mereka yang mengkritik," kata CDT menambahkan, dilansir CNET, Rabu (3/6).

Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial terkait materi yang diunggah konsumen pada 29 Mei lalu.

Perintah eksekutif itu dikeluarkan Trump setelah kesal dengan sikap Twitter yang melabeli dua kicauannya sebagai klaim palsu atau tidak berdasar untuk pertama kali.

Dua kicauan Trump yang dilabeli Twitter berisikan anggapan sang presiden bahwa pemungutan suara melalui surat elektronik (surel) atau 'mail-in ballots' bisa melahirkan pemilu AS yang curang dan korup.


Twitter menganggap kicauan Trump pada 26 Mei tanpa bukti. Raksasa media sosial itu lalu mengunggah tautan 'dapatkan fakta tentang mail-in ballots' di bawah kolom kicauan Trump tersebut.

Tautan itu mengarahkan pengguna Twitter untuk melihat fakta-fakta seputar mail-in ballots yang ditulis sejumlah media arus utama seperti CNN, The Washington Post, dan media lainnya.

Trump menuduh tindakan Twitter itu mencampuri pemilihan umum presiden AS pada November mendatang dan membungkam kebebasan berpendapat.

Dengan keppres itu, media sosial yang selama ini dianggap sebagai penerbit dapat dikenakan sanksi dan dituntut atas konten yang dibuat setiap pengguna.

[Gambas:Video CNN]

Keppres itu memberi kewenangan badan pemerintah untuk mengevaluasi apakah penyedia media sosial harus bertanggung jawab atas mater yang diunggah oleh jutaan pengguna mereka.

"Kebijakan sensor dan bias ini adalah ancaman bagi kebebasan itu sendiri," kata Trump saat meneken perintah eksekutif itu.

Trump menilai perusahaan media sosial gagal bersikap netral selama ini. (rds/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER