AS Gugat Perusahaan China yang Menjual Masker N95 Palsu

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Jun 2020 13:51 WIB
Old and dirty N95 face mask isolate on white background.Close up disposable face mask.
Ilsutrasi. (Istockphoto/Alohapatty)
Jakarta, CNN Indonesia -- Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat perusahaan China yang menjual hampir 500 ribu masker N95 palsu dan di bawah standar di AS pada April di tengah pandemi virus corona.

Dalam surat gugatan yang diajukan di pengadilan federal di Brooklyn, New York, disebutkan bahwa King Year Packaging and Printing yang berbasis di Guangdong, China, melakukan tiga kali pengiriman masker N95 kepada pembeli di AS.

Perusahaan itu secara keliru mengklaim 495.200 masker yang dikirimkan telah memenuhi standar N95 dan juga mengklaim mereka disertifikasi oleh Institut Nasional untuk Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja AS (NIOSH), bunyi gugatan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebut pula bahwa pihak importir telah membayar hampir US$1 juta dolar untuk masker tersebut.

"Tuduhan dalam gugatan ini menunjukkan pengabaian terang-terangan terhadap keselamatan warga Amerika," kata agen FBI Douglas Korneski, yang menyelidiki soal penjualan masker tersebut dalam pernyataan.

"Kalau bukan karena tindakan tim investigasi, pihak tergugat akan menempatkan responden pertama, karyawan rumah sakit, dan pekerja garis depan lainnya secara langsung dalam bahaya dengan perlengkapan yang rusak hanya untuk menghasilkan uang."

Perusahaan China itu digugat dengan empat tuduhan mengimpor produk kesehatan yang salah merek dan di bawah standar dan berbohong kepada Badan Makanan dan Obat-obatan AS.

Pihak tergugat terancam denda masing-masing US$500 ribu untuk tiap gugatan, atau jika lebih besar, dua kali lipat dari yang didapat perusahaan dari penjualan masker. (afp/stu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER