Ketua DPR AS Nancy Pelosi Umumkan UU yang Batasi Aksi Polisi

CNN Indonesia
Selasa, 09 Jun 2020 02:20 WIB
WASHINGTON, DC - JUNE 08: Speaker of the House Nancy Pelosi (D-CA) joins fellow Democrats from the House and Senate to announce new legislation to end excessive use of force by police across the country and make it easier to identify, track, and prosecute police misconduct at the U.S. Capitol June 08, 2020 in Washington, DC. The legislation is being introduced following the recent deaths of unarmed African-Americans in police custody, including George Floyd, and the nationwide demonstrations demanding an overhaul of law enforcement.   Chip Somodevilla/Getty Images/AFP
Ketua DPR AS Nancy Pelosi mengumumkan undang-undang yang mereformasi legislasi polisi dan peradilan. UU ini dibuat agar tak ada lagi kebrutalan polisi di AS.(AFP/CHIP SOMODEVILLA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan Senat Chuck Schumer mengumumkan reformasi legislasi polisi dan peradilan, Senin (8/6).

Pelosi mengungkap penderitaan AS saat ini telah berubah menjadi gerakan nasional. Dikutip dari CNN, seluruh warga AS secara damai protes untuk segera mengakhiri ketidakadilan terhadap masalah rasial.

"Kami tidak bisa menerima apa pun selain perubahan struktural transformatif, itulah sebabnya UU Keadilan dalam Kepolisian akan menghilangkan hambatan penuntutan pelanggaran polisi dan tidak akan menutupi kerusakan dengan menyikapi doktrin imunitas kualitas," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa poin yang terdapat dalam undang-undang reformasi legislasi polisi tersebut. Pertama, demiliterisasi polisi dengan membatasi transfer senjata militer ke departemen kepolisian negara bagian dan lokal.

Kedua, memerangi kebrutalan polisi dengan memasang kamera tubuh dan dashboard mobil. Ketiga, mengakhiri masalah rasial.

Pelosi juga meminta Ketua Senat Mitch McConnell untuk segera mengambil undang-undang begitu RUU disahkan di DPR. (cnn.com/age)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER