Disfungsi Ereksi, Dokter Singapura Bebas Tuduhan Memerkosa

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2020 19:16 WIB
Judge and gavel in courtroom
Iustrasi pengadilan. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Banding Singapura membebaskan seorang dokter bernama Wee Teong Boo dari tuduhan memperkosa pasiennya, Rabu (10/6).

Ia dibebaskan lantaran bukti medis menunjukkan bahwa Wee menderita disfungsi ereksi pada saat dugaan pemerkosaan terjadi.


Dilansir dari Channel News Asia, awalnya, Wee diadili pada Februari tahun lalu dengan tuduhan memerkosa dan menganiaya seorang pasien perempuan berusia 23 selama konsultasi di sebuah klinik pada Desember 2015.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pada persidangan Februari lalu, Pengadilan Tinggi membebaskannya dari tuduhan pemerkosaan. Namun ia dinyatakan bersalah atas tuduhan yang lebih rendah, yakni kekerasan seksual melalui penetrasi dan menganiaya pasien. Wee kemudian dijatuhi hukuman penjara 10 tahun.


Kemudian, pada Rabu kemarin, Pengadilan Banding menguatkan pembebasan dakwaan pemerkosaan dan membatalkan hukuman atas kekerasan seksual dan penganiayaan pasien.


Dalam persidangan itu, penuntut meminta agar pengadilan menghukum Wee dengan tuduhan pemerkosaan dan menambah hukumannya.

Sedangkan pihak pembela meminta pembebasan tuduhan pemerkosaan dan membatalkan hukuman atas kekerasan seksual dan penganiayaan.

Dalam persidangan, Ketua Hakim Sundaresh Menon, bersama dengan Hakim Banding Steven Chong dan Belinda Ang, mengatakan bahwa berdasarkan bukti medis dengan jelas menunjukkan bahwa Wee memang menderita disfungsi ereksi pada saat dugaan pemerkosaan. 

Pasien sendiri mengklaim bahwa dia diperkosa selama konsultasi dengan Wee. 
"Kami merasa tidak masuk akal bahwa Dr Wee bisa menembus vagina (wanita itu) dengan cara yang dia jelaskan," kata para hakim


Pengadilan juga mencatat bahwa seorang dokter yang memberikan kesaksian di persidangan telah menjelaskan akan sangat sulit bagi seseorang dengan disfungsi ereksi melakukan penetrasi penis tanpa bantuan.


Inti dari pembelaan Wee adalah disfungsi ereksinya, di mana sang istrinya juga turut bersaksi.

Selain itu, pengadilan menemukan keraguan apakah Wee akan mencoba melakukan pemerkosaan ketika asisten klinik dan pasien lain sedang menunggu di klinik pada saat itu. 


Pintu geser menuju ke ruang pemeriksaan tidak bisa dikunci, dan wanita itu bisa dengan mudah berteriak minta tolong. 
Sedangkan dalam membatalkan putusan bersalah atas tuduhan penganiayaan, pengadilan kesulitan menerima kesaksian pasien perempuan itu.


Perempuan itu bersaksi bahwa pemeriksaan berlangsung sangat lama dan dokter telah membelainya dan dia merasa dokter itu "bermain-main" dengannya. 

Pengadilan merasa bahwa wanita itu bisa menganggapnya bagian dari pemeriksaan medis. 



Pengadilan juga bermasalah dengan penundaan 36 hari antara dugaan penganiayaan dengan pelaporan.

Adapun dalam membatalkan putusan bersalah atas tuduhan kekerasan seksual dengan penetrasi digital, pengadilan menemukan bahwa narasi yang diandalkan oleh penuntut adalah Wee telah memperkosa wanita itu.


"Pelanggaran penetrasi digital didasarkan pada versi fakta-fakta yang secara fundamental tidak sesuai dengan kasus yang diajukan oleh jaksa penuntut dan dengan bukti dari pengadu," kata pengadilan. 


Pihak penuntut pun tidak menunjukkan bukti pelanggaran penetrasi digital, dan Wee dipastikan akan melakukan pembelaan yang berbeda jika ia dituduh melakukan pelanggaran tersebut. (yoa/dea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER