Hakim pada pengadilan Brasil memerintahkan Presiden Jair Bolsonaro untuk mengenakan masker jika berada di muka umum.
Hal itu dilakukan setelah dalam beberapa kali kesempatan Bolsonaro kerap enggan menaati protokol kesehatan yang ditetapkan untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
Seperti dilansir AFP, Rabu (24/6), perintah itu disampaikan oleh Hakim Renato Borelli. Dia memerintahkan Bolsonaro supaya tidak lagi mengabaikan aturan penggunaan masker yang ditetapkan oleh pemerintah ibu kota Brasilia.
Jika melanggar, maka Bolsonaro wajib membayar denda sebesar US$390 (sekitar Rp5,5 juta).
"Presiden mempunyai kewajiban konstitusional untuk menaati aturan hukum yang diterapkan di negara ini, dan juga wajib mengajak penduduk untuk menjaga kesehatan, yang mana harus melaksanakan kewajiban untuk melindungi kesehatan masyarakat," demikian isi amar putusan Hakim Borelli.
Hakim Borelli menyatakan putusan itu juga berlaku untuk seluruh anggota kabinet dan staf kepresidenan.
Putusan itu disampaikan menanggapi gugatan yang diajukan oleh seorang advokat setempat. Penggugat menyatakan lembaga penegak hukum harus menghukum Bolsonaro atas sikap yang tidak bertanggung jawab.
Pemerintah Brasilia sudah mewajibkan penduduk mengenakan masker jika terpaksa bepergian sejak April lalu, untuk menghindari penularan virus corona.
Meski demikian, Bolsonaro kerap melanggar aturan menjaga jarak. Dia juga selalu nekat bersalaman dan memeluk para pendukungnya dalam unjuk rasa.
Bolsonaro juga masih menggelar pesta daging bakar, bepergian ke lapangan tembak, serta membeli jajanan tanpa mengenakan masker.
Mantan menteri pendidikan Brasil, Abraham Weintraub, diganjar denda karena menghadiri unjuk rasa pro Bolsonaro tanpa mengenakan masker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Saat ini Brasil tercatat menjadi negara kedua dengan kasus positif Covid-19 kedua terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat. Sebanyak lebih dari 51 ribu pasien Covid-19 di negara itu meninggal.
(afp/ayp)