Langgar Karantina, Singapura Cabut Izin Kerja 6 WNA

CNN | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jun 2020 05:50 WIB
A man walks along an empty street in Singapore on April 7, 2020, as the country ordered the closure of all businesses deemed non-essential as well as schools to combat the spread of the COVID-19 novel coronavirus. - Singapore's usually bustling business district was almost deserted on April 7 as most workplaces in the city-state closed to stem the spread of the coronavirus after a surge in cases. (Photo by Roslan RAHMAN / AFP)
Singapura mencabut izin kerja 6 WNA karena melanggar aturan karantina. (Foto: AFP/ROSLAN RAHMAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Singapura mencabut izin kerja bagi enam warga asing setelah dinyatakan bersalah melanggar aturan menjaga jarak saat pandemi Covid-19.

Kementerian Tenaga Kerja mengatakan selain kehilangan izin kerja, warga asing itu secara permanen tidak boleh lagi bekerja di Singapura.

Ketujuh orang dinyatakan bersalah dalam pengadilan pada Kamis (25/6) di tengah larangan melakukan pertemuan. Dari ketujuh, empat merupakan warga Inggris, dua warga Amerika Serikat, satu warga Australia, dan satu warga Singapura.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusan pengadilan, jaksa penuntut umum menyatakan empat dari tujuh pelaku melanggar aturan karantina dengan pergi ke kelab malam saat pandemi virus corona.

"(Kelompok) yang terdiri dari enam penegang izin kerja dinyatakan bersalah pada Kamis karena melanggar aturan karantina. Mereka melakukan pertemuan di dekat Roberton Quay bulan lalu ketika larangan berkumpul berlaku," tulis dokumen tersebut seperti mengutip CNN.

Insert Artikel - Waspada Virus CoronaFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Insert Artikel - Waspada Virus Corona

Pihak kementerian mengatakan keenam warga asing itu termasuk dalam 140 pemegang izin kerja yang menghadapi konsekuensi serupa pada periode 1 Mei hingga 25 Juni.

Sekitar 42 orang diantaranya tertangkap keluar rumah saat karantina. Sementara 98 lainnya tertangkap karena melanggar aturan menjaga jarak sosial dan larangan selama Covid-19 seperti makan dan minum di tempat umum selama diberlakukan lockdown.

Mayoritas pelanggaran karantina dengan melakukan pertemuan sosial hingga keluar rumah.

"Kementerian akan terus mengambil tindakan penegakan terhadap pemegang izin kerja yang tidak mematuhi persyaratan, termasuk mencabut izin kerja," tulis pihak kementerian tenaga kerja.

Singapura saat ini tengah bersiap memasuki fase kedua pencabutan lockdown seiring dengan melemahnya jumlah kasus Covid-19.

Hingga hari ini, kasus corona di Singapura tercatat sebanyak 42.955, 26 orang meninggal, dan 36.604 pasien sembuh.

(evn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER