Jaksa Bersiap Tuntut Hukuman Lebih Berat Bagi Pembunuh Floyd

CNN Indonesia
Minggu, 30 Agu 2020 06:51 WIB
Jaksa penuntut akan meminta sanksi lebih berat bagi para mantan polisi yang terlibat dalam pembunuhan Gerge Floyd dengan sejumlah alasan memberatkan.
Derek Chauvin, mantan polisi yang menekan leher Floyd 9 menit hingga membuat korban meninggal. (Foto: CNN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa disebut akan menuntut hukuman yang lebih berat bagi empat mantan polisi yang didakwa atas pembunuhan George Floyd dengan alasan bahwa mereka menunjukkan "kekejaman khusus" kepada warga Afro-Amerika yang diborgol.

Floyd (46), warga Minneapolis, Minnesota, AS, meninggal pada Mei setelah ditindih dengan lutut petugas kulit putih Derek Chauvin di trotoar dalam sebuah penangkapan.

Korban kemudian mengeluh tak bisa bernafas sebelum kemudian benar-benar meninggal. Kematiannya pun menyulut gerakan global anti-rasialisme di AS dan banyak negara di dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus Floyd sendiri berlanjut di tengah kasus baru kekerasan polisi terhadap orang Afro-Amerika, yakni penembakan terhadap Jacob Blake di Wisconsin.

Dikutip dari AFP, dokumen pengadilan kasus Floyd yang diajukan pada Jumat (28/8) menunjukkan bahwa Kantor Jaksa Agung Minnesota akan membicarakan soal sejumlah hal yang memberatkan para terpidana.

Ini termasuk bukti bahwa Chauvin berlutut di atas leher Floyd selama hampir sembilan menit di depan banyak orang, termasuk anak-anak. Sementara, Floyd hanya bisa memohon.

"George Floyd, korban, sangat rapuh karena petugas telah memborgolnya di belakang punggung dan kemudian meletakkan dadanya di trotoar, dan Tuan Floyd dengan jelas dan berulang kali mengatakan kepada petugas bahwa dia tidak bisa bernapas," demikian tertulis dalam dokumen pengadilan itu.

Hundreds of demonstrators gather on the Champs de Mars as the Eiffel Tower is seen in the background during a demonstration in Paris, France, Saturday, June 6, 2020, to protest against the recent killing of George Floyd, a black man who died in police custody in Minneapolis, U.S.A., after being restrained by police officers on May 25, 2020. Further protests are planned over the weekend in European cities, some defying restrictions imposed by authorities because of the coronavirus pandemic. (AP Photo/Francois Mori)Demo anti-rasialisme menggema di seluruh dunia pasca-kematan George Floyd, termasuk di Prancis. (AP Photo/Francois Mori)

Jaksa penuntut juga menyatakan Chauvin menimbulkan "kekejaman khusus", serta "rasa sakit yang tidak beralasan" saat ia menyalahgunakan posisinya.

"Terlepas dari permohonan Tuan Floyd bahwa dia tidak bisa bernapas dan akan mati, serta permohonan dari para saksi mata untuk melepaskan Tuan Floyd dan membantunya, terdakwa dan rekan terdakwa terus menahan Tuan Floyd," kata dokumen itu.

Tiga atau lebih tersangka disebut "secara aktif berpartisipasi" dalam pembunuhan itu. Hal ini, kata Jaksa, akan membuat hukuman yang lebih lama.

Dakwaan terhadap Chauvin ialah pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja. Sementara tiga rekannya yang juga mantan polisi, J. Kueng, Thomas Lane dan Tou Thao, dituduh membantu dan bersekongkol untuk melakukan pembunuhan dan pembunuhan tingkat dua.

Hukuman di Minnesota untuk pembunuhan tingkat dua yang tidak disengaja dan pembunuhan tingkat tiga biasanya adalah 12 tahun 6 bulan bui.

Dokumen pengadilan itu sendiri tidak menyebutkan berapa banyak tambahan hukuman yang akan diminta jaksa jika mereka terbukti bersalah, tetapi maksimum untuk pembunuhan tingkat dua adalah 40 tahun penjara.

Seorang pengacara dari Kueng, Thomas Plunkett, akan mengajukan bukti dalam persidangan bahwa Floyd menelan narkoba pada 6 Mei, ditangkap karena menjual narkoba, dan dihukum karena perampokan narkoba bersenjata di Texas pada 2007.

(afp/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER